Tak Patuh Tapping Box, 18 Objek Pajak di Bandar Lampung Dapat Teguran dari Bapenda

Ilustrasi
Sumber :
  • Foto Dokumentasi Istimewa (Internet)

"Kalau setelah teguran III tidak ada itikad baik dari objek pajak terkait penggunaan tapping box, maka kita harus melaksanakan penerapan sanksi pajak daerah berupa penutupan sementara," ujarnya.

Anggota KPU Bandar Lampung Diberhentikan Tetap, DKPP: Terima Suap Rp530 juta

Namun, Ferry juga menyampaikan bahwa pihaknya akan melihat terlebih dahulu apakah ada perbaikan yang dilakukan oleh objek pajak melalui data yang ada. 

"Akan tetapi, kita akan melihat dahulu apakah mereka sudah melakukan perbaikan melalui data yang ada," imbuhnya.

Musim Kemarau, 'Troli Semen' Jadi Andalan Warga Way Laga Bandar Lampung Angkut Air Bersih

Pemberian sanksi penutupan sementara ini diatur oleh Peraturan Daerah No. 6 Tahun 2018 tentang Sistem Pembayaran Pajak Secara Elektronik (e-Billing). 

"Kami sudah melakukan pengawasan sejak satu tahun lalu, dan ternyata datanya banyak yang belum lengkap. Pada awal Juni 2024, kami berikan surat teguran pertama, dan teguran kedua pada pertengahan bulan Juni 2024," jelas Ferry. (*)

Kapolresta Bandar Lampung: Pendaftaran Bakal Calon Pilkada Aman dan Kondusif