Tak Patuh Tapping Box, 18 Objek Pajak di Bandar Lampung Dapat Teguran dari Bapenda

Ilustrasi
Sumber :
  • Foto Dokumentasi Istimewa (Internet)

Lampung – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bandar Lampung mengeluarkan teguran kepada 18 objek pajak yang belum mengoptimalkan penggunaan tapping box

Drama Pencurian Motor di Bandar Lampung, Pelaku Dikenali Korban Hingga Tertangkap Setelah Terjatuh

 

Tindakan ini merupakan hasil dari rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tertuang dalam Monitoring Center for Prevention (MCP).

Meriahnya Grebeg Maulid di Bandar Lampung: Saat Ayam dan Elektronik Jadi Hadiah Favorit

 

Kasubid Pengawasan dan Pengendalian, Ferry Budiman, menjelaskan bahwa teguran ini diberikan karena 18 objek pajak tersebut tidak memenuhi standar penggunaan tapping box yang telah ditetapkan. 

Tipu-Tipu BBM, Modus Pengoplosan Pertalite Berkedok Pertamax Dibongkar di Bandar Lampung

 

"Dalam penerapan implementasi tapping box, ada 18 objek pajak yang sudah kita berikan teguran I dan teguran II," paparnya, Jumat (26/7/2024).

 

Menurut Ferry, teguran ini merupakan langkah awal sebelum penerapan sanksi sesuai dengan rekomendasi KPK. 

 

"Kalau rekomendasi KPK, seharusnya diberikan penerapan sanksi, tapi sebelumnya kita harus berikan teguran terlebih dahulu. Mungkin hari ini, atau minggu ini, akan kita sampaikan surat teguran III," tegasnya.

 

Jika setelah surat teguran ketiga masih tidak ada itikad baik dari objek pajak terkait penggunaan tapping box, Bapenda akan memberikan sanksi berupa penutupan sementara. 

 

"Kalau setelah teguran III tidak ada itikad baik dari objek pajak terkait penggunaan tapping box, maka kita harus melaksanakan penerapan sanksi pajak daerah berupa penutupan sementara," ujarnya.

 

Namun, Ferry juga menyampaikan bahwa pihaknya akan melihat terlebih dahulu apakah ada perbaikan yang dilakukan oleh objek pajak melalui data yang ada. 

 

"Akan tetapi, kita akan melihat dahulu apakah mereka sudah melakukan perbaikan melalui data yang ada," imbuhnya.

 

Pemberian sanksi penutupan sementara ini diatur oleh Peraturan Daerah No. 6 Tahun 2018 tentang Sistem Pembayaran Pajak Secara Elektronik (e-Billing). 

 

"Kami sudah melakukan pengawasan sejak satu tahun lalu, dan ternyata datanya banyak yang belum lengkap. Pada awal Juni 2024, kami berikan surat teguran pertama, dan teguran kedua pada pertengahan bulan Juni 2024," jelas Ferry. (*)