Tak Patuh Tapping Box, 18 Objek Pajak di Bandar Lampung Dapat Teguran dari Bapenda
- Foto Dokumentasi Istimewa (Internet)
Lampung – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bandar Lampung mengeluarkan teguran kepada 18 objek pajak yang belum mengoptimalkan penggunaan tapping box.
Tindakan ini merupakan hasil dari rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tertuang dalam Monitoring Center for Prevention (MCP).
Kasubid Pengawasan dan Pengendalian, Ferry Budiman, menjelaskan bahwa teguran ini diberikan karena 18 objek pajak tersebut tidak memenuhi standar penggunaan tapping box yang telah ditetapkan.
"Dalam penerapan implementasi tapping box, ada 18 objek pajak yang sudah kita berikan teguran I dan teguran II," paparnya, Jumat (26/7/2024).
Menurut Ferry, teguran ini merupakan langkah awal sebelum penerapan sanksi sesuai dengan rekomendasi KPK.
"Kalau rekomendasi KPK, seharusnya diberikan penerapan sanksi, tapi sebelumnya kita harus berikan teguran terlebih dahulu. Mungkin hari ini, atau minggu ini, akan kita sampaikan surat teguran III," tegasnya.
Jika setelah surat teguran ketiga masih tidak ada itikad baik dari objek pajak terkait penggunaan tapping box, Bapenda akan memberikan sanksi berupa penutupan sementara.