Pelanggaran Hak Anak Masih Tinggi, Komnas Perlindungan Anak Dorong Pembangunan Sistem Perlindungan
- Nanang
Lampung –Komnas Perlindungan Anak mengucapkan Selamat Hari Anak Nasional kepada seluruh anak Indonesia.
Dalam perayaan Hari Anak Nasional 2024 ini, Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak Hery Chariansyah menilai bahwa persoalan pelanggaran hak anak saat ini masih tinggi, sehingga diperlukan sistem perlindungan anak yang efektif melalui penguatan regulasi dan penguatan peran Lembaga Masyarakat dan masyarakat dalam melakukan upaya perlindungan anak.
Hery menyampaikan bahwa Komnas Perlindungan Anak yang pada mulanya bernama Lembaga Perlindungan Anak Tingkat Pusat adalah Lembaga publik yang dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 81/HUK/1997 dan memiliki tugas untuk melakukan penerimaan pengaduan dan penyelesaian kasus pelanggaran hak anak, sosialisasi dan layanan hak anak serta penguatan regulasi dan kebijakan perlindungan anak.
Lebih lanjut hery mengatakan bahwa dari data kasus yang dilaporkan, Komnas
Perlindungan Anak menyoroti beberapa persoalan pelanggaran hak anak yang berdampak massif diantaranya adalah Pertama, persoalan kekerasan pada Anak dimana sepanjang Januari 2024 dan sampai 22 Juli 2024, kekerasan seksual masih yang paling banyak dilaporkan yakni sebesar 28,6%, kemudian penelantaran sebesar 18,5%, kekerasan fisik sebesar 15%, hak asuh sebesar 14% dan perdagangan anak sebesar 8,3%.
Dari kasus-kasus yang dilaporkan, kasus-kasus kekerasan terhadap anak masih terjadi di lingkungan terdekat anak, yakni di rumah, di lembaga pendidikan dan lingkungan sosial, dan pelakunya masih
didominasi oleh orang-orang terdekat anak, dikenal anak dan orang-orang yang seharusnya memiliki tanggungjawab untuk memberikan perlindungan terhadap korban anak.