Pelanggaran Hak Anak Masih Tinggi, Komnas Perlindungan Anak Dorong Pembangunan Sistem Perlindungan
- Nanang
Kedua, persoalan perlindungan anak dari zat adiktif rokok dimana. Saat ini angka perokok anak di Indonesia semakin meningkat tajam setiap tahunnya, prevalensi perokok anak usia 10 - 18 Tahun meningkat drastis dari 7,29% pada Tahun 2013 menjadi 9,1% pada Tahun 2018.
Angka ini jauh dari rencana penurunan prevalensi perokok anak yang ditetapkan oleh pemerintah yang menargetkan penurunan prevalensi perokok remaja menjadi 5,4%.
Dari kajian Komnas Perlindungan Anak, peningkatan perokok usia anak ini terjadi karena lemahnya regulasi yang melindungi anak dari zat adiktif rokok dan saat ini Konvensi International tentang Pengendalian Produk Tembakau (FCTC) belum diratifikasi oleh Indonesia bahkan perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 sebagai Langkah penguatan regulasi Perlindungan Anak dari zat adiktif rokok masih belum disahkan pemerintah.
"Padahal Undang-Undang perlindungan Anak dan Undang-Undang Kesehatan secara defenitif telah menyatakan bahwa rokok adalah produk adiktif dan anak
harus mendapatkan upaya perlindungan dari zat adiktif secera efisien dan efektif," ujar Hery.
Oleh karenanya, Komnas Perlindungan Anak di Hari Anak Nasional 2024 ini mendorong pemerintah untuk membangun sistem perlindungan anak yang efektif melalui penguatan dan efektifitas peran bersama antara Kementerian, Lembaga Pemerintah, Lembaga Masyarakat dan Masyarakat mendesak Presiden Republik Indonesia untuk segera meratifikasi FCTC dan mengesahkan Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 109 tahun 2002.
"Sistem Perlindungan Anak ini harus dibangun melalui penguatan regulasi serta penguatan dukungan dari Kementerian dan Lembaga Pemerintah terkait terhadap peran Lembaga masyarakat dan masyarakat dalam penyelenggaraan perlindungan anak," ujar Hery.