Hak Jawab Klarifikasi PT Federal International Finance
- Internet
Lampung –Hak Jawab Klarifikasi
PT Federal International Finance (FIFGROUP) Tentang Pemberitaan Lampung.viva.co.id
Kami mengucapkan terima kasih atas pemberitaan tentang FIFGROUP. Kami memahami tugas Lampung.viva.co.id sebagai media dalam menjalankan fungsi kontrol sesuai dengan UU Pers No.40 Tahun 1999.
Sebagai perusahaan pembiayaan yang bergerak dalam pelayanan publik, kami selalu berusaha untuk terbuka terhadap evaluasi dan masukan dari pers.
Namun, terkait pemberitaan Lampung.viva.co.id pada hari Jumat, 5 Juli 2024 yang berjudul
“Ratusan Emak Emak Asal Pesawaran Jadi Korban Penipuan, LBH Lapor Polisi”, ada beberapa poin yang perlu kami klarifikasi sebagai berikut :
1. Sehubungan dengan adanya kasus penipuan yang dilakukan oleh oknum dalam menyalahgunakan kewenangannya seperti yang disebutkan di dalam pemberitaan tersebut juga memberikan dampak kerugian bagi FIFGROUP Cabang Pringsewu. Setelah melalui proses penelusuran dan pengkajian atas kasus tersebut, FIFGROUP Cabang
Pringsewu akan melakukan upaya hukum kepada oknum tersebut.
2. Terkait dengan penagihan oleh FIFGROUP Cabang Pringsewu kepada pihak yang tercatat sebagai debitur seperti yang disebutkan di dalam pemberitaan, dilakukan sebagai bentuk bagian dari operasional dikarenakan kontrak atas nama pihak yang disebutkan sah
menjadi debitur FIFGROUP Cabang Pringsewu sesuai dengan data dan dokumentasi yang lengkap. Oleh karena itu, atas tunggakan pembayaran angsuran yang berdampak terjadinya wanprestasi atau keterlambatan pembayaran angsuran yang ada, FIFGROUP Cabang Pringsewu melakukan proses penagihan tersebut.
3. Bersamaan dengan ini, Kepala FIFGROUP Cabang Pringsewu, Herwansyah Cik Mud,
mengatakan akan mengambil langkah-langkah hukum kepada oknum yang telah
melanggar Undang-Undang dan SOP yang berlaku. “Upaya hukum akan kami ambil
kepada oknum yang melakukan tindakan melanggar, selain itu atas kejadian ini, kami juga menyerahkan proses lebih lanjut kepada aparat penegak hukum dalam
penyelesaiannya,” tutur Herwansyah.
Demikian hak jawab ini kami sampaikan, atas perhatian dan kerja samanya kami ucapkan terima kasih.
Diketahui, jadi korban oknum karyawan disalah satu pembiayaan ternama cabang Gading Rejo Pringsewu ratusan emak emak asal Kabupaten Pesawaran Lampung minta perlindungan Lembaga Bantuan Hukum Cahaya Keadilan dan laporkan dua oknum karyawan ke Polres Pringsewu Lampung.
Hal tersebut dilakukan karena mereka merasa dirugikan atas perbuatan dua oknum karyawan pembiayaan yang sudah menyalahgunakan identitas para korban.
Modus uang bantuan sebesar Rp. 300.000,00 dengan persyaratan Kartu Indentitas Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) yang mengakibatkan ratusan kepala keluarga terjerat hutang dari perusahaan pembiayaan.
Dikatakan Siti Puji Astuti salah korban oknum leasing asal Kabupaten Pesawaran menceritakan kronlogis yang bermula dari temanya chatting ke korban mengajak ke kantor FIF nantinya dapat uang Tiga Ratus Ribu Rupiah.
Kemudian, besoknya saya datang sama teman ke kontrakanboknum FIF dan disuruh tanda tangan.
"Saya dikasih uang muka Rp. 100.000,00. Nanti, dua ratus ribunya menyusul. Kemudian, saya diajak ke kantor FIF untuk foto sama motor," ucapnya. Kamis (04/07/24).
Kemudian, selang beberapa bulan dari pihak leasing datang kerumah untuk menagih hutang.
"Belum lama ini, pihak leasing datang kerumah dan mengatakan bahwa saya sudah tiga bulan belum membayar angsuran. Tapi, dua bulannya sudah membayar," jelasnya.
Sedangkan, untuk korbannya dari Kabupaten Pesawaran kurang lebih ada sekitar 400 orang.
"Korbannya ada sekitar 400 orang. Dan, angsurannya satu bulan satu juta lebih selama dua belas bulan.
Hal senada dijelaskan Nurul Hidayah selaku kuasa hukum para korban bahwa pihaknya bersama para korban mendatangi Polres Pringsewu akan melaporkan oknum karyawan FIF.
"Dua ratus orang yang diduga jadi korban penipuan, oknum pegawai FIF. Inisial L dan D. Ini akan melaporkan ke Polres Pringsewu dugaan penipuan," ungkapnya.
Jadi, dua ratus orang korban merupakan warga Kabupaten Pesawaran. Berawal dari pada Bulan Febuari 2024 didatangi oleh orang meminta KTP dan Kartu Keluarga yang katanya mau diberi uang aman sebesar Rp. 300.000,00 oleh oknum pegawsai FIF.
"Setelah didatangi dan membawa persyaratan kerumah oknum diwilayah Wonodadi. Setelah itu, KK dan KTP diminta oknum tersebut. Dan, disuruh tanda tanda tangan diatas materai tapi tidak diperbolehkan dibaca atau tidak dibacakan " jelasnya.
Kemudian, karena senang akan mendapatkan uang aman korban mau tanda tangan dan setelah itu korban mau pulang dikasih Rp. 100.000,00 dan dua hari kemudian dikasih kembali Rp. 200.000,00 dan dipotong Rp. 25.000,00 untuk yang mengantar.
"Bulan berikutnya, Maret, April dan Mei dan Juni, para korban kaget karena ada petugas dari FIF Pringsewu menagih ke para korban karena punya hutang. Ada yang 10 juta, 8 juta, 12 juta, 6 juta. Dan, para korban kaget karena tidak merasa punya hutang," pungkasnya.