Tiga Bulan Jalani Bisnis Narkoba, Tukang Ojek Pangkalan di Bandar Lampung Diciduk Polisi
- Foto Dokumentasi Istimewa
Lampung – Satuan Narkoba Polresta Bandar Lampung telah menangkap AY (49), seorang warga Kelurahan Langkapura Baru, Kecamatan Langkapura, Kota Bandar Lampung.
AY, yang sehari-harinya bekerja sebagai tukang ojek pangkalan, ditangkap karena terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu-sabu.
Penangkapan AY dilakukan oleh petugas di rumah kontrakannya yang berlokasi di Jalan Sakai Sambayan, Gang Pemancingan, Kecamatan Langkapura, Bandar Lampung, pada Rabu (10/7/2024) siang.
Dalam penangkapan tersebut, petugas menemukan satu bungkus plastik sedang berisi sabu, sebuah timbangan digital, dan satu plastik klip sisa residu.
Kasat Narkoba Polresta Bandar Lampung, Kompol Gigih Andri Putranto, menjelaskan bahwa AY menyimpan barang haram tersebut di dapur rumah kontrakannya.
"Kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa rumah kontrakannya sering digunakan sebagai lokasi transaksi narkoba," ujar Kompol Gigih pada Jumat (19/7/2024).
Menurut Gigih, AY telah menjalankan bisnis narkoba ini selama tiga bulan terakhir.