Tiga Bulan Jalani Bisnis Narkoba, Tukang Ojek Pangkalan di Bandar Lampung Diciduk Polisi

Kolase foto pelaku dan barang bukti
Sumber :
  • Foto Dokumentasi Istimewa

Lampung – Satuan Narkoba Polresta Bandar Lampung telah menangkap AY (49), seorang warga Kelurahan Langkapura Baru, Kecamatan Langkapura, Kota Bandar Lampung. 

Tiga Pengedar Rokok Ilegal di Bandar Lampung Bebas Setelah Bayar Denda Rp150 Juta

AY, yang sehari-harinya bekerja sebagai tukang ojek pangkalan, ditangkap karena terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu-sabu.

Penangkapan AY dilakukan oleh petugas di rumah kontrakannya yang berlokasi di Jalan Sakai Sambayan, Gang Pemancingan, Kecamatan Langkapura, Bandar Lampung, pada Rabu (10/7/2024) siang. 

Jalur Gelap Narkotika di Bandar Lampung Dibongkar, Ratusan Butir Ekstasi dan Gram Sabu Disita

Dalam penangkapan tersebut, petugas menemukan satu bungkus plastik sedang berisi sabu, sebuah timbangan digital, dan satu plastik klip sisa residu.

Kasat Narkoba Polresta Bandar Lampung, Kompol Gigih Andri Putranto, menjelaskan bahwa AY menyimpan barang haram tersebut di dapur rumah kontrakannya. 

Polisi Tangkap Pelaku Penembakan Mahasiswa di Kantor Bawaslu Lampung, Temukan Narkoba dan Senpi

"Kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa rumah kontrakannya sering digunakan sebagai lokasi transaksi narkoba," ujar Kompol Gigih pada Jumat (19/7/2024).

Menurut Gigih, AY telah menjalankan bisnis narkoba ini selama tiga bulan terakhir. 

Halaman Selanjutnya
img_title