Tiga Bulan Jalani Bisnis Narkoba, Tukang Ojek Pangkalan di Bandar Lampung Diciduk Polisi

Kolase foto pelaku dan barang bukti
Sumber :
  • Foto Dokumentasi Istimewa

Lampung – Satuan Narkoba Polresta Bandar Lampung telah menangkap AY (49), seorang warga Kelurahan Langkapura Baru, Kecamatan Langkapura, Kota Bandar Lampung. 

Melawan dengan Pisau Saat Ditangkap, Pelaku Utama Pencurian Mobil di Kotabumi Ditembak Polisi

AY, yang sehari-harinya bekerja sebagai tukang ojek pangkalan, ditangkap karena terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu-sabu.

Penangkapan AY dilakukan oleh petugas di rumah kontrakannya yang berlokasi di Jalan Sakai Sambayan, Gang Pemancingan, Kecamatan Langkapura, Bandar Lampung, pada Rabu (10/7/2024) siang. 

Tertangkap Warga Usai Curi Motor, Residivis Babak Belur Masuk Parit di Banjit Way Kanan

Dalam penangkapan tersebut, petugas menemukan satu bungkus plastik sedang berisi sabu, sebuah timbangan digital, dan satu plastik klip sisa residu.

Kasat Narkoba Polresta Bandar Lampung, Kompol Gigih Andri Putranto, menjelaskan bahwa AY menyimpan barang haram tersebut di dapur rumah kontrakannya. 

Atap Balai Rehabilitasi Narkoba Adhyaksa di RSUD Ryacudu Kotabumi Ambruk Setelah 3 Tahun Diresmikan

"Kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa rumah kontrakannya sering digunakan sebagai lokasi transaksi narkoba," ujar Kompol Gigih pada Jumat (19/7/2024).

Menurut Gigih, AY telah menjalankan bisnis narkoba ini selama tiga bulan terakhir. 

Halaman Selanjutnya
img_title