Tiga Bulan Jalani Bisnis Narkoba, Tukang Ojek Pangkalan di Bandar Lampung Diciduk Polisi

Kolase foto pelaku dan barang bukti
Sumber :
  • Foto Dokumentasi Istimewa

Lampung – Satuan Narkoba Polresta Bandar Lampung telah menangkap AY (49), seorang warga Kelurahan Langkapura Baru, Kecamatan Langkapura, Kota Bandar Lampung. 

Mendadak Dites Urine, Berikut Penjelasan Kasi Propram Polres Pringsewu

AY, yang sehari-harinya bekerja sebagai tukang ojek pangkalan, ditangkap karena terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu-sabu.

Penangkapan AY dilakukan oleh petugas di rumah kontrakannya yang berlokasi di Jalan Sakai Sambayan, Gang Pemancingan, Kecamatan Langkapura, Bandar Lampung, pada Rabu (10/7/2024) siang. 

53 Kg Ganja Gagal Melintasi Gerbang Lampung ke Jakarta

Dalam penangkapan tersebut, petugas menemukan satu bungkus plastik sedang berisi sabu, sebuah timbangan digital, dan satu plastik klip sisa residu.

Kasat Narkoba Polresta Bandar Lampung, Kompol Gigih Andri Putranto, menjelaskan bahwa AY menyimpan barang haram tersebut di dapur rumah kontrakannya. 

Meski Positif, Pengunjung Terjaring Razia di Lampung Dipulangkan?

"Kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa rumah kontrakannya sering digunakan sebagai lokasi transaksi narkoba," ujar Kompol Gigih pada Jumat (19/7/2024).

Menurut Gigih, AY telah menjalankan bisnis narkoba ini selama tiga bulan terakhir. 

Halaman Selanjutnya
img_title