Dua Minggu Operasi Antik, 48 Kasus Narkotika Diungkap Polresta Bandar Lampung
- Foto Dokumentasi Riduan
Lampung – Polresta Bandar Lampung dan Polsek jajaran berhasil mengungkap 48 kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres setempat, dalam kurun waktu 2 pekan pelaksanaan Ops Antik Krakatau 2024,terhitung tanggal 10 sd 23 Juni 2024.
Wakapolresta Bandar Lampung, AKBP Erwin Irawan, menjelaskan sebanyak 71 orang yang telah ditetapkan tersangka, lima di antaranya merupakan Target Operasi (TO) dan 66 lainnya merupakan Non-TO. Secara rinci, total kasus yang terungkap selama Operasi Antik mencapai 48 kasus.
"Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung mencatatkan 21 kasus dengan 31 tersangka. Polsek Teluk Betung Utara (TBU) mengungkap 3 kasus dengan 8 tersangka, sementara Polsek Teluk Betung Timur (TBT) menangani 5 kasus dengan 6 tersangka," kata Wakapolresta.
Di Polsek Teluk Betung Selatan (TBS), ada 3 kasus dengan 5 tersangka, dan Polsek Tanjung Karang Timur (TKT) mengungkap 3 kasus dengan 4 tersangka. Polsek Panjang menangani 2 kasus dengan 4 tersangka, Polsek Tanjung Karang Barat (TKB) menangkap 3 tersangka dari 3 kasus.
"Polsek Kedaton mencatat 2 kasus dengan 3 tersangka, dan Polsek Sukarame mengungkap 3 kasus dengan 4 tersangka. Polsek Kemiling mencatat 2 kasus dengan 3 tersangka, serta Polsek Tanjung Senang menangani 1 kasus dengan 2 tersangka," kata dia saat konferensi pers, Senin (8/7/2024).
Barang bukti yang berhasil disita meliputi ganja seberat 11,65 gram, sabu seberat 139,92 gram, pil ekstasi sebanyak 1,5 butir, dan sintetis seberat 6,05 gram.
Klasifikasi tersangka terdiri dari 25 pengedar, 1 kurir, dan 45 pengguna. Pengedar dikenakan pasal 114 (1) sub pasal 112 (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, serta denda minimal 1 miliar rupiah dan maksimal 10 miliar rupiah.
Sementara itu, kurir dikenakan pasal 114 (2) sub pasal 112 (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda maksimal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3.
"Pengguna dikenakan pasal 114 (1) sub pasal 112 (1) lebih sub pasal 127 ayat (1) huruf a UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara," paparnya.
AKBP Erwin Irawan menekankan bahwa operasi ini merupakan upaya berkelanjutan untuk memerangi peredaran narkoba di Kota Bandar Lampung.
"Kita tidak berhenti sampai di sini. Kita perangi narkoba dan mudah-mudahan di wilayah Kota Bandar Lampung kita bisa bebas narkoba," pungkasnya. (*)