Remaja asal Bandar Lampung Jadi Pelaku Pencabulan Sesama Jenis Ditangkap Polres Pesawaran
- Istimewa
Pesawaran, Lampung – Cabuli anak dibawah umur, ADS (18) Remaja asal Kelurahan Pasir Gintung, Kecamatan Tanjung Karang Pusat, Bandar Lampung ditangkap Unit PPA Satreskrim Polres Pesawaran.
Bejatnya pelaku saat melampiaskan nafsunya dengan sesama jenis tersebut dilakukan di sebuah pondok pesantren, di Desa Kurungan Nyawa, Kecamatan Gedongtataan, Kabupaten Pesawaran.
Kapolres Pesawaran AKBP Maya Henny Hitijahubessy, melalui Kasat Reskrim Polres Pesawaran Iptu Devrat Aolia Arfan, mengungkapkan kronologi kejadian pencabulan sesama jenis itu, bermula pada Jumat tanggal 11 Agustus 2023, sekira pukul 20.30 WIB.
Pelaku ADS bertemu dengan korban di sebuah Pondok Pesantren yang beralamat di Desa Kurungan Nyawa Gedongtataan.
"Pelaku berhasil diamankan oleh Tim Tekab 308 Presisi Polres Pesawaran tanpa ada perlawanan, kemudian Pelaku dibawa ke Polres Pesawaran guna dimintai keterangan lebih lanjut," kata Kasat Reskrim, Minggu (7/7/2024).
Dari penangkapan tersangka ini, lanjut Kasat Reskrim, Tim Tekab 308 berhasil mengamankan barang bukti berupa satu helai baju kaos lengan panjang berwarna merah, dan satu helai celana panjang berwarna merah milik Korban yang digunakan pada saat kejadian.
"Akibat perbuatannya pelaku disangkakan dengan pasal 82 UU RI NO 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI NO 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI NO 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang undang," tandas Kasat.(*)