Warga di Lampung Diimbau Jangan Sembarangan Bakar Sampah Dekat Rel Kereta Api

Bakar sampah dekat Rel KA Berbahaya
Sumber :
  • Foto Dokumentasi Istimewa

Lampung – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional IV Tanjungkarang menyesalkan kebiasaan warga membakar sampah dekat jalur rel KA. 

Kecelakaan di Perlintasan Rel Kereta Api Dusun Branti Agung Lampung, Ini kata KAI

Manager Humas KAI Divre IV Tanjungkarang Azhar Zaki Assjari mengatakan kebiasaan warga membakar sampah berbanding lurus dengan kebiasaan mereka membuang sampah di sepanjang rel KA.

“Daerah sekitar perlintasan kereta api seyogianya steril dari hal-hal yang dapat membahayakan perjalanan kereta dan warga sekitar. Pembakaran sampah dapat mengganggu dan membahayakan kereta ketika melintas," kata Zaki, Sabtu (29/6/2024) 

Kecelakaan Kereta Api vs Mobil di Branti Raya Lampung Selatan, Satu Orang Meninggal Dunia

Ia juga mengatakan, kereta api memiliki prioritas didahulukan dan dijaga berdasarkan undang-undang Nomor 23 Tahun 2007 Tentang Perkeretaapian. 

Salah satunya terdapat pada pasal 192 yang menjelaskan bahwa setiap orang yang mengganggu pandangan bebas dan membahayakan keselamatan perjalanan kereta api akan dipidana dengan penjara paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp100 Juta.

Wanita Diduga Maling Motor Diamankan Warga di Sukarame Bandar Lampung

“Prilaku warga membakar sampah sangat membahayakan karena asapnya mengganggu jarak pandang dari masinis. Selain itu, apabila ada warga yang menyebrang sembarangan juga akan tertutup pandangannya. Api yang menyala juga berpotensi menimbulkan kebakaran kereta api karena pada lokomotif di dalamnya terdapat bahan bakar minyak yang mudah terbakar,” jelas Zaki. 

Zaki menambahkan tumpukan sampah dekat rel di Kota Bandar Lampung tersebar di 24 titik di sembilan kecamatan yaitu Kedaton, Way Halim, Enggal, Kedamaian, Tanjungkarang Timur, Teluk Betung Selatan, Bumi Waras, Sukabumi dan Panjang. 

Halaman Selanjutnya
img_title