Polisi Ringkus DPO Jambret di Bandar Lampung saat Pulang Kampung

SR DPO Jambret Polresta Bandar Lampung
Sumber :
  • Foto Dokumentasi Istimewa

Lampung – Unit Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung berhasil menangkap SR (37), seorang warga Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Bumi Waras, Kota Bandar Lampung, yang diduga kuat terlibat dalam kasus pencurian dengan kekerasan (jambret) yang terjadi empat tahun lalu.

Polisi Lakukan Autopsi Mayat Tanpa Kepala Ditemukan di Pantai Cukuh Pandan Tanggamus

SR (37) ditangkap pada hari Minggu (16/6/2024) siang di rumah mertuanya yang berada di Jalan Slamet Riyadi, Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Bumi Waras, Bandar Lampung.

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra, mengonfirmasi penangkapan ini.

Polisi Ringkus Dua Komplotan Curanmor di Bandar Lampung, Satu Pelaku Ternyata Mahasiswa

"Benar, kami telah menangkap yang bersangkutan dan saat ini telah kami tahan," kata Kompol Dennis pada hari Selasa (18/6/2024).

Menurut Dennis, setelah melakukan aksi terakhirnya pada tahun 2020, SR (37) melarikan diri ke daerah Serang, Banten.

Hari Pertama Sekolah, Kelas 1 SD Negeri di Bandar Lampung Ini Cuma Berlima

"Kami mendapat informasi bahwa yang bersangkutan kembali ke Lampung, kemudian kami segera melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil menangkapnya," jelas Dennis.

SR (37) diketahui merupakan residivis dalam kasus serupa.

Halaman Selanjutnya
img_title