Polisi Ringkus DPO Jambret di Bandar Lampung saat Pulang Kampung
- Foto Dokumentasi Istimewa
Kejadian penjambretan itu sendiri terjadi pada hari Senin (18/5/2020) siang di Jalan Gatot Subroto, Pahoman, Enggal, Bandar Lampung, di mana SR (37) berhasil merampas satu unit handphone milik korban IP (31).
"Pelaku merampas handphone milik korban ketika korban bersama orang tuanya sedang berjalan pulang ke rumah," kata Dennis.
Dalam aksinya, SR (37) tidak sendirian. Ia dibantu oleh rekannya NR (21) yang telah ditangkap lebih dulu dan sudah menjalani hukuman.
"SR (37) berperan sebagai pengendara motor sekaligus eksekutor, sedangkan NR (21) bertugas mengawasi situasi," ujar Dennis.
Polisi masih mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya tempat kejadian perkara (TKP) lain.
Atas perbuatannya, SR dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan. (*)