Polisi Ringkus DPO Jambret di Bandar Lampung saat Pulang Kampung

SR DPO Jambret Polresta Bandar Lampung
Sumber :
  • Foto Dokumentasi Istimewa

Kejadian penjambretan itu sendiri terjadi pada hari Senin (18/5/2020) siang di Jalan Gatot Subroto, Pahoman, Enggal, Bandar Lampung, di mana SR (37) berhasil merampas satu unit handphone milik korban IP (31).

Imigrasi Bandar Lampung Periksa Dua Perusahaan, Temukan Empat WNA Terdaftar

"Pelaku merampas handphone milik korban ketika korban bersama orang tuanya sedang berjalan pulang ke rumah," kata Dennis.

Dalam aksinya, SR (37) tidak sendirian. Ia dibantu oleh rekannya NR (21) yang telah ditangkap lebih dulu dan sudah menjalani hukuman.

Polisi Lakukan Autopsi Mayat Tanpa Kepala Ditemukan di Pantai Cukuh Pandan Tanggamus

"SR (37) berperan sebagai pengendara motor sekaligus eksekutor, sedangkan NR (21) bertugas mengawasi situasi," ujar Dennis.

Polisi masih mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya tempat kejadian perkara (TKP) lain.

Polisi Ringkus Dua Komplotan Curanmor di Bandar Lampung, Satu Pelaku Ternyata Mahasiswa

Atas perbuatannya, SR dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan. (*)