Polisi Bekuk Komplotan Begal Asal Pringsewu
- Nanang
Lampung –Polres Pringsewu berhasil mengungkap kawanan begal bersenjata tajam yang meresahkan masyarakat. Dalam pengungkapan ini, polisi menangkap empat pelaku dan mengamankan barang bukti hasil kejahatan dan senjata yang digunakan.
Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya melalui Kasat Reskrim Iptu Irfan Romadhon menjelaskan, keempat pelaku yang ditangkap terdiri dari dua warga Pekon Sukaratu, Kecamatan Pagelaran, berinisial PS (20) dan AW (24), serta dua warga Kelurahan Pringsewu Barat berinisial MA (17) dan AT (19).
“Mereka ditangkap Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Presisi Satreskrim di rumahnya masing-masing sejak Selasa, 4 Juni 2024,” ujar Iptu Romadhon melalui rilis humas pada Jumat (7/6/2024).
Menurut Kasat, keempat pelaku ini ditangkap karena melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan modus begal dengan sasaran sepeda motor dan ponsel. Salah satu korbannya adalah Danar Andreas (15), pelajar SMP asal Pekon Banyuwangi, Kecamatan Banyumas, Pringsewu. Pembegalan ini terjadi pada Selasa, 21 Mei 2024, sekitar pukul 21.00 WIB di Jl. Pemuda, Pekon Gumukrejo, Pagelaran, Pringsewu.
Modusnya, kata Kasat, saat korban bersama seorang temannya sedang bermain di Tanggul Pajaresuk, tiba-tiba didatangi empat pelaku yang menggunakan satu sepeda motor. Setelah dua pelaku yang berperan mengantar pergi menggunakan sepeda motor, dua pelaku yang ditinggalkan mendekati korban dan meminta diantar dengan alasan hendak membeli minuman.
“Saat dalam perjalanan, tiba-tiba salah satu pelaku mendekap korban dari belakang, sedangkan satu pelaku lainnya menodong dengan pisau sambil mengambil paksa HP dan motor korban. Setelah itu, kedua pelaku kabur menuju arah Tanggamus dan korban ditinggalkan di pinggir jalan,” ungkapnya.
“Akibat kejadian ini, korban kehilangan satu unit sepeda motor Honda Beat dan handphone Vivo Y91 dengan kerugian material mencapai Rp14,5 juta,” tambahnya.
Kasat mengungkapkan, sepeda motor hasil kejahatan oleh pelaku PS dan AT dijual seharga Rp2,5 juta dan uangnya dihabiskan untuk berpesta sabu, sedangkan handphone dijual seharga Rp130 ribu dan uangnya digunakan keempat pelaku untuk membeli makanan dan minuman.
“Sepeda motor milik korban masih dalam pencarian polisi, sedangkan HP sudah berhasil ditemukan dan dijadikan barang bukti dalam proses penyidikan perkara. Senjata tajam yang digunakan untuk menodong korban juga sudah kita sita,” bebernya.
Kasat menyebut bahwa satu dari empat pelaku yang ditangkap merupakan penjahat kambuhan. PS sebelumnya pernah dua kali terlibat kasus penggelapan sepeda motor. Modusnya, pelaku membeli motor secara COD, namun saat sepeda motor dipinjam dengan alasan akan dicoba dulu, kemudian dibawa kabur.
“Keempat pelaku berikut barang bukti telah kami amankan di Mapolres Pringsewu. Dalam proses penyidikan perkara, mereka dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara,” tandasnya. (*)