Petani di Lampung Barat Ditangkap Polsek Sumber Jaya karena Setubuhi Anak di Bawah Umur

Petani di Lampung Barat polisi karena setubuhi anak di bawah umur.
Sumber :
  • Istimewa

Lampung Barat, Lampung – Sebuah kejadian yang mengguncang Kecamatan Gedung Surian, Kabupaten Lampung Barat, terkuak setelah seorang petani berinisial MA (15) ditangkap oleh Polsek Sumber Jaya atas dugaan melakukan persetubuhan terhadap seorang anak di bawah umur.

"Iya benar, tadi malam kami bersama Unit PPA Polres Lampung Barat telah mengamankan seorang pemuda, yang dilaporkan telah melakukan persetubuhan terhadap anak dibawah umur," kata Kapolsek Sumber Jaya, AKP Rekson Syahrul saat dikonfirmasi Jumat (7/6/2024).

AKP Rekson Syahrul  menjelaskan pelaku merupakan warga Pekon Pura Mekar kecamatan Gedung Surian., berkenalan dengan korban dengan meminta nomor handphone. Dari situ, hubungan tersebut berkembang menjadi situasi yang mengerikan ketika pelaku memanfaatkan kesempatan untuk melakukan perbuatan tidak senonoh.

Kemudian pada Jumat (12/4/2024) korban dan terlapor (MA) janjian untuk ketemuan di Sawah. Kemudian korban diajak ke kebun kopi milik pelaku MA di Pekon Tribudi Makmur, Kecamatan Kebun Tebu, Kabupaten Lampung Barat.

"Korban diajak pelaku masuk kedalam gubuk. Pelaku lalu membujuk dan merayu korban untuk melakukan persetubuhan. Namun korban menolak, akan tetapi pelaku terus memaksa korban sehingga terjadi persetubuhan tersebut," jelas Kapolsek.

Setelah terjadi persetubuhan, lanjut Kapolsek, pada Kamis (6/6/2024) kakak kandung korban menerima kabar bahwa telah tersebar melalui media sosial video persetubuhan anak di bawah umur dan baru mengetahui bahwa adiknya telah disetubuhi oleh pelaku MA.

Atas laporan dari keluarga korban, Unit Reskrim Polsek Sumber Jaya bersama dengan Unit PPA Satreskrim Polres Lampung Barat yang di pimpin oleh Ipda Neco Elandi, melakukan penangkapan terhadap pelaku MA di  rumah mertuanya di Pekon Trimulyo Kecamatan Gedung Surian, Kabupaten Lampung Barat.

Selanjutnya pelaku MA dibawa ke Polres Lampung Barat guna pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut. "Selain menangkap pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit handphone yang di gunakan untuk mengambil video persetubuhan korban dan terlapor," beber Kapolsek.

Atas perbuatannya Pelaku kini diganjar dengan Pasal 76D Jo Pasal 81 Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang RI Nomor 1 tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.(*)

Kapolres Metro Gelar Razia Handphone Personil untuk Cegah Judi Online dan Perkuat Citra Institusi

Petani di Lampung Barat polisi karena setubuhi anak di bawah umur.

Photo :
  • Istimewa