Divre IV Tanjungkarang: Pengembalian Dana Pembatalan Tiket KA jadi Maksimal 7 hari

Stasiun Tanjungkarang Lampung
Sumber :
  • Foto Dokumentasi Istimewa

Lampung – Mulai 1 Juni 2024, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divre IV Tanjungkarang menetapkan kebijakan baru mengenai waktu pengembalian dana pembatalan tiket KA

Jaga Aset Negara, KAI Divre IV Tanjungkarang Gandeng BPN Perkuat Sertifikasi Lahan Strategis

Berdasarkan kebijakan ini, pengembalian dana akan dilakukan paling lambat dalam waktu 7 hari setelah tanggal pembatalan. 

Sebelumnya, batas waktu pengembalian bea tiket yang dibatalkan atas permintaan penumpang yaitu 30 hingga 45 hari.

Gaungkan Perlawanan terhadap Pelecehan Seksual di Transportasi Publik

Manager Humas KAI Divre IV Tanjungkarang Azhar Zaki Assjari mengatakan, perubahan ketentuan batas waktu pengembalian bea tiket tersebut guna meningkatkan pelayanan kepada pelanggan. 

"Dengan mempercepat proses pengembalian dana, KAI berharap dapat memberikan pengalaman yang lebih baik dan memuaskan bagi para penumpang setianya,” kata dia, Jumat (7/6/2024). 

Lebaran 2025: Lonjakan Penumpang Kereta di Divre IV Tanjungkarang

Untuk memudahkan proses pengembalian dana, KAI menyediakan beberapa metode. 

Dana bisa dikembalikan melalui transfer ke rekening bank atau e-wallet penumpang. Hal Ini memberikan kemudahan dan kecepatan bagi penumpang yang menggunakan layanan perbankan atau dompet digital. 

Halaman Selanjutnya
img_title