Aniaya Mahasiswa Pakai Pisau, Penjual Buah di Bandar Lampung Ditangkap Polisi

Pelaku RM
Sumber :
  • Foto Dokumentasi Istimewa

Lampung – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandar Lampung berhasil menangkap seorang pelaku penganiayaan terhadap mahasiswa berinisial MDK (21) di Bandar Lampung.

Butuh Uang Dua Remaja Nekat Rampok Brilink di Tanjung Senang

Peristiwa ini terjadi pada Rabu, 5 Juni 2024, sekitar pukul 21.00 WIB, di Jalan Sultan Haji, Kelurahan Sepang Jaya, Kecamatan Labuhan Ratu, Kota Bandar Lampung.

Pelaku penganiayaan, RM (27), warga Kelurahan Way Dadi, Kecamatan Sukarame, Kota Bandar Lampung, ditangkap petugas di sebuah rumah sakit di Bandar Lampung pada Kamis dini hari, 6 Juni 2024.

Razia Ramadan di Bandar Lampung, 12 Orang Diamankan dari Indekos dan Penginapan

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra, mengonfirmasi penangkapan ini.

“Betul, pelaku telah kami amankan pada dini hari tadi dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan,” kata Kompol Dennis pada Kamis, 6 Juni 2024.

Polresta Bandar Lampung Amankan 21 Pasangan Bukan Suami-Istri di Dua Penginapan

Kejadian ini bermula ketika RM menghentikan sepeda motor milik teman wanita korban dengan alasan ingin meminta maaf atas kesalahpahaman saat berkendara. Namun, RM justru berusaha berkenalan dengan teman wanita korban.

“Korban saat itu sedang mengantarkan teman wanitanya pulang dengan sepeda motor masing-masing. Korban sempat tertinggal jauh dari temannya,” jelas Dennis.

Halaman Selanjutnya
img_title