Aniaya Mahasiswa Pakai Pisau, Penjual Buah di Bandar Lampung Ditangkap Polisi

Pelaku RM
Sumber :
  • Foto Dokumentasi Istimewa

Atas perbuatannya, RM dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (*)

Tingkatkan Kapasitas, Damkarmat Bandar Lampung Tambah Armada dan Posko Siaga