Waspada!Modus Penipuan Dana Hibah Catut Nama Pejabat di Lampung
Minggu, 2 Juni 2024 - 11:57 WIB
Sumber :
- Foto Dokumentasi Istimewa
Salah satunya adalah melalui pengajuan proposal bantuan hibah yang harus dikirimkan kepada Gubernur Lampung melalui Kepala Biro Kesra satu tahun sebelumnya.
Baca Juga :
Sosialisasi Bahaya di Lintasan Sebidang Bandar Lampung, KAI: Kami Telah Menutup 10 Perlintasan Liar
Setelah proposal diverifikasi oleh Biro Kesra Setdaprov Lampung, proses selanjutnya adalah memproses pencairan dana.
Adapun transfer dana hanya dilakukan langsung ke rekening Bank Lampung atas nama rumah ibadah. (*)