Usai Divonis 5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Sebut Selebgram Adelia Putri Salma Sehat dan Tanpa Tekanan

Selebgram Adelia Putri Salma usai sidang
Sumber :
  • Foto Dokumentasi Riduan

Lampung – Kuasa Hukum Selebgram Adelia Putri Salma, Rusli Bastari menyampaikan kabar terkini kliennya yang telah divonis 5 tahun penjara di Pengadilan Negeri Tanjungkarang

Residivis Kambuhan, Edi Bakar Kembali Ditangkap Edarkan Sabu

 

Menurutnya, saat ini keadaan selebgram asal Palembang tersebut sehat dan baik-baik saja. 

Jalur Gelap Narkotika di Bandar Lampung Dibongkar, Ratusan Butir Ekstasi dan Gram Sabu Disita

 

"Klien saya (Adelia) sekarang kondisinya baik-baik saja tidak ada tekanan, sehat," kata Rusli saat diwawancarai, Selasa (28/5/2024). 

Bawa Puluhan Paket Tembakau Sinte, Dua Remaja di Bandar Lampung Ditangkap Polisi

Kuasa Hukum Adelia, Rusli Bastari

Photo :
  • Foto Dokumentasi Riduan

Rusli menuturkan, bahwa pihaknya sudah menerima atas putusan yang telah ditetapkan oleh Majelis Hakim. 

 

"Kami terima putusan yang telah ditetapkan (5 tahun), Kita menerima semua putusan yang telah ditetapkan," jelasnya. 

 

Hal senada juga diungkapkan terkait barang bukti yang telah disita dalam perkara ini. 

 

"Karena kita menerima putusan, sudah kita relakan barang bukti seperti mobil-mobil mewah, rumah, perlengkapan dia tas baju dan lainnya," paparnya. 

 

Untuk diketahui, Terdakwa Adelia Putri Salma yang tak lain adalah selebgram asal Palembang terlibat dalam kasus narkoba jaringan internasional Freddy Pratama dan divonis 5 tahun penjara. 

 

Dalam sidang yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan menuturkan, bahwa Adelia terbukti menerima uang dari suaminya, yakni Kadafi. 

 

Uang dengan total senilai Rp 3,67 miliar dari suaminya, Kadafi itu merupakan hasil penjualan narkoba dari jaringan narkoba Fredy Pratama yang diterima melalui rekening selama tahun 2022 - 2023.

 

"Terhadap terdakwa Adelia Putri Salma dijatuhi hukuman selama lima (5) tahun penjara, " kata Lingga Setiawan, Kamis (16/5/2024). 

 

Selain dijatuhi hukuman pidana penjara selama lima tahun penjara terdakwa Adelia Putri Salma juga di kenakan denda Rp2 miliar dan jika tidak bisa dibayar maka diganti hukuman penjara selama satu bulan penjara.

 

Saat ditanya oleh Majelis Hakim apakah menerima vonis tersebut, terdakwa Adelia menyatakan pikir-pikir. 

 

"Pikir-pikir, yang mulia," kata Adelia. 

 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eka Aftarini dalam persidangan yang menyatakan pikir pikir demikian juga dengan pengacara Adelia Putri Salma. 

 

Catatan perkara Adelia, sebelumnya selebgram Adelia Putri Salma dituntut tujuh tahun penjara oleh jaksa karena terbukti melanggar pasal 137 huruf a, b juncto pasal 136 uu nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

 

Dalam tuntutannya JPU memohon, kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa selama tujuh tahun penjara denda sebesar Rp2 miliar dan jika tidak dibayarkan maka diganti dengan penjara selama 6 bulan.

 

Awal mula Adelia Putri Salma ditangkap, seorang selebgram asal Palembang, Sumatera Selatan ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung Sabtu, 26 Agustus 2023. Adelia diduga terlibat jaringan narkoba internasional.

 

Diketahui Adelia Putri Salma memiliki sejumlah aset yang diduga dibelinya menggunakan uang hasil kejahatan narkotika.

 

Selain mengamankan selebgram tersebut, polisi menyita sejumlah kendaraan yang diduga milik Adelia Putri Salma, yakni enam unit mobil mewah. 

 

Mobil yang disita yakni Alphard, BMW, Jaguar, Innova, Mercedes-Benz dan Pajero Sport yang saat ini di Polda Lampung. 

 

Adelia Putri Salma diamankan ketika sedang berada di sebuah klinik kecantikan di Jalan Basuki Rahmat, Palembang. Ia diamankan bersama sang sopirnya. (*)