Usai Divonis 5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Sebut Selebgram Adelia Putri Salma Sehat dan Tanpa Tekanan

Selebgram Adelia Putri Salma usai sidang
Sumber :
  • Foto Dokumentasi Riduan

"Karena kita menerima putusan, sudah kita relakan barang bukti seperti mobil-mobil mewah, rumah, perlengkapan dia tas baju dan lainnya," paparnya. 

Korban KDRT di Lampung Didampingi, Pemulihan Trauma Jadi Fokus Utama

Untuk diketahui, Terdakwa Adelia Putri Salma yang tak lain adalah selebgram asal Palembang terlibat dalam kasus narkoba jaringan internasional Freddy Pratama dan divonis 5 tahun penjara. 

Dalam sidang yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan menuturkan, bahwa Adelia terbukti menerima uang dari suaminya, yakni Kadafi. 

Resmi Ditetapkan Tersangka, Suami Selebgram Lampung Anastasia Noor Nyesal dan Minta Maaf

Uang dengan total senilai Rp 3,67 miliar dari suaminya, Kadafi itu merupakan hasil penjualan narkoba dari jaringan narkoba Fredy Pratama yang diterima melalui rekening selama tahun 2022 - 2023.

"Terhadap terdakwa Adelia Putri Salma dijatuhi hukuman selama lima (5) tahun penjara, " kata Lingga Setiawan, Kamis (16/5/2024). 

Penasihat Hukum Ungkap Dugaan KDRT yang Dialami Selebgram Anastasia Noor di Bandar Lampung

Selain dijatuhi hukuman pidana penjara selama lima tahun penjara terdakwa Adelia Putri Salma juga di kenakan denda Rp2 miliar dan jika tidak bisa dibayar maka diganti hukuman penjara selama satu bulan penjara.

Saat ditanya oleh Majelis Hakim apakah menerima vonis tersebut, terdakwa Adelia menyatakan pikir-pikir. 

Halaman Selanjutnya
img_title