Usai Divonis 5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Sebut Selebgram Adelia Putri Salma Sehat dan Tanpa Tekanan

Selebgram Adelia Putri Salma usai sidang
Sumber :
  • Foto Dokumentasi Riduan

"Karena kita menerima putusan, sudah kita relakan barang bukti seperti mobil-mobil mewah, rumah, perlengkapan dia tas baju dan lainnya," paparnya. 

Dua Minggu Operasi Antik, 48 Kasus Narkotika Diungkap Polresta Bandar Lampung

Untuk diketahui, Terdakwa Adelia Putri Salma yang tak lain adalah selebgram asal Palembang terlibat dalam kasus narkoba jaringan internasional Freddy Pratama dan divonis 5 tahun penjara. 

Dalam sidang yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan menuturkan, bahwa Adelia terbukti menerima uang dari suaminya, yakni Kadafi. 

Pegawai Kejati Lampung di Tes Urine, Ini Hasilnya

Uang dengan total senilai Rp 3,67 miliar dari suaminya, Kadafi itu merupakan hasil penjualan narkoba dari jaringan narkoba Fredy Pratama yang diterima melalui rekening selama tahun 2022 - 2023.

"Terhadap terdakwa Adelia Putri Salma dijatuhi hukuman selama lima (5) tahun penjara, " kata Lingga Setiawan, Kamis (16/5/2024). 

Judi Online Merebak di Lampung, Dalam Dua Pekan Polisi Tangkap 46 Orang, Ada Selebgram

Selain dijatuhi hukuman pidana penjara selama lima tahun penjara terdakwa Adelia Putri Salma juga di kenakan denda Rp2 miliar dan jika tidak bisa dibayar maka diganti hukuman penjara selama satu bulan penjara.

Saat ditanya oleh Majelis Hakim apakah menerima vonis tersebut, terdakwa Adelia menyatakan pikir-pikir. 

Halaman Selanjutnya
img_title