Usai Divonis 5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Sebut Selebgram Adelia Putri Salma Sehat dan Tanpa Tekanan

Selebgram Adelia Putri Salma usai sidang
Sumber :
  • Foto Dokumentasi Riduan

Lampung – Kuasa Hukum Selebgram Adelia Putri Salma, Rusli Bastari menyampaikan kabar terkini kliennya yang telah divonis 5 tahun penjara di Pengadilan Negeri Tanjungkarang

img_title Modus Gunakan 'Sniper Darat', Bareskrim Gagalkan Penyelundupan 2,69 Kg Sabu Malaysia di Bakauheni

Menurutnya, saat ini keadaan selebgram asal Palembang tersebut sehat dan baik-baik saja. 

"Klien saya (Adelia) sekarang kondisinya baik-baik saja tidak ada tekanan, sehat," kata Rusli saat diwawancarai, Selasa (28/5/2024). 

img_title Bungkus Rokok Berisi 10 Paket Sabu, Pria di Lampung Tengah Ditangkap Polisi

Kuasa Hukum Adelia, Rusli Bastari

Photo :
  • Foto Dokumentasi Riduan

Rusli menuturkan, bahwa pihaknya sudah menerima atas putusan yang telah ditetapkan oleh Majelis Hakim. 

img_title Lacak Kurir Bus ALS hingga ke Denpasar, Polda Lampung Ringkus 2 Pelaku Jaringan Ganja Medan-Bali

"Kami terima putusan yang telah ditetapkan (5 tahun), Kita menerima semua putusan yang telah ditetapkan," jelasnya. 

Hal senada juga diungkapkan terkait barang bukti yang telah disita dalam perkara ini. 

"Karena kita menerima putusan, sudah kita relakan barang bukti seperti mobil-mobil mewah, rumah, perlengkapan dia tas baju dan lainnya," paparnya. 

Untuk diketahui, Terdakwa Adelia Putri Salma yang tak lain adalah selebgram asal Palembang terlibat dalam kasus narkoba jaringan internasional Freddy Pratama dan divonis 5 tahun penjara. 

Dalam sidang yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan menuturkan, bahwa Adelia terbukti menerima uang dari suaminya, yakni Kadafi. 

Uang dengan total senilai Rp 3,67 miliar dari suaminya, Kadafi itu merupakan hasil penjualan narkoba dari jaringan narkoba Fredy Pratama yang diterima melalui rekening selama tahun 2022 - 2023.

"Terhadap terdakwa Adelia Putri Salma dijatuhi hukuman selama lima (5) tahun penjara, " kata Lingga Setiawan, Kamis (16/5/2024). 

Selain dijatuhi hukuman pidana penjara selama lima tahun penjara terdakwa Adelia Putri Salma juga di kenakan denda Rp2 miliar dan jika tidak bisa dibayar maka diganti hukuman penjara selama satu bulan penjara.

Saat ditanya oleh Majelis Hakim apakah menerima vonis tersebut, terdakwa Adelia menyatakan pikir-pikir. 

"Pikir-pikir, yang mulia," kata Adelia. 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eka Aftarini dalam persidangan yang menyatakan pikir pikir demikian juga dengan pengacara Adelia Putri Salma. 

Catatan perkara Adelia, sebelumnya selebgram Adelia Putri Salma dituntut tujuh tahun penjara oleh jaksa karena terbukti melanggar pasal 137 huruf a, b juncto pasal 136 uu nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Halaman Selanjutnya
img_title