Tukang Rongsokan di Bandar Lampung Ditangkap Polisi, Curi "Outdoor" AC

Kolase foto pelaku dan barang bukti
Sumber :
  • Foto Dokumentasi Riduan

Saat pencurian terjadi, rumah dalam keadaan kosong.

Inovasi Kandang Perebah Sapi: Penyembelihan Hewan Kurban Aman dan Praktis di Bandar Lampung

"Saat itu korban sedang menginap di rumah salah satu kerabatnya," kata Enrico.

Selain pelaku, Polisi juga menyita obeng, kunci shock, alat yang digunakan oleh pelaku dan satu unit outdor AC.

Hari Ulang Tahun ke 342 Kota Bandar Lampung

Akibat kejadian tersebut, Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.(*)