Tukang Rongsokan di Bandar Lampung Ditangkap Polisi, Curi "Outdoor" AC
Senin, 27 Mei 2024 - 12:43 WIB
Sumber :
- Foto Dokumentasi Riduan
Saat pencurian terjadi, rumah dalam keadaan kosong.
Baca Juga :
Inovasi Kandang Perebah Sapi: Penyembelihan Hewan Kurban Aman dan Praktis di Bandar Lampung
"Saat itu korban sedang menginap di rumah salah satu kerabatnya," kata Enrico.
Selain pelaku, Polisi juga menyita obeng, kunci shock, alat yang digunakan oleh pelaku dan satu unit outdor AC.
Baca Juga :
Hari Ulang Tahun ke 342 Kota Bandar Lampung
Akibat kejadian tersebut, Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.(*)