Tukang Rongsokan di Bandar Lampung Ditangkap Polisi, Curi "Outdoor" AC

Kolase foto pelaku dan barang bukti
Sumber :
  • Foto Dokumentasi Riduan

LampungPolsek Teluk Betung Selatan, Polresta Bandar Lampung menangkap MA (24), pria asal, Kecamatan Bumi Waras, Bandar Lampung.

Curi Uang Rp20 Juta, Pedagang Sayur di Bandar Lampung Gunakan Beli Pakaian dan Alat Masak

 

Pria yang sehari hari berprofesi sebagai tukang rongsok ini, diduga sebagai pelaku pencurian satu unit outdor AC milik korban WN, warga jalan ikan semagar, Bumi Waras, Bandar Lampung.

Alasan Hasrat, Tetangga Sodomi Anak Laki-laki 8 Tahun di Bandar Lampung

 

Pelaku MA (24) ditangkap petugas di rumahnya, di jalan Yos Sudarso, Gang M. Agus, Bumi Waras, Bandar Lampung, pada Kamis (23/5/2024) sore.

Lebih Hemat Waktu! Layanan SIM Drive Thru di Bandar Lampung Diserbu Masyarakat

 

Kapolsek Teluk Betung Selatan Kompol Enrico Donald Sidauruk menjelaskan bahwa, peristiwa pencurian ini sendiri terjadi pada Sabtu, (18/5/2024), dini hari di sebuah rumah yang terletak di jalan ikan semagar, Bumi Waras, Bandar Lampung.

 

"Pagi harinya, korban terkejut, melihat ada bangku di dekat kamar suaminya, saat melihat kearah atas, ternyata outdor AC kamar sudah tidak ada," kata Kapolsek Teluk Betung Selatan Kompol Enrico Donald Sidauruk, Senin (27/5/2024).

 

Enrico menambahkan bahwa, dalam menjalankan aksinya pelaku hanya seorang diri, dengan cara memanjat menggunakan bangku, dan membongkar outodr AC tersebut.

 

"Kebetulan pelaku ini tinggal tidak jauh dari rumah korban, jadi tau situasi di wilayah tersebut," kata dia. 

 

Saat pencurian terjadi, rumah dalam keadaan kosong.

 

"Saat itu korban sedang menginap di rumah salah satu kerabatnya," kata Enrico.

 

Selain pelaku, Polisi juga menyita obeng, kunci shock, alat yang digunakan oleh pelaku dan satu unit outdor AC.

 

Akibat kejadian tersebut, Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.(*)