Terbukti Menerima Uang dari Jaringan Narkotika, Selebgram Adelia Putri Salma Divonis 5 Tahun Penjara

Terdakwa Adelia Putri Salma saat menjalani persidangan
Sumber :
  • Foto Dokumentasi Riduan

Lampung – Terdakwa Adelia Putri Salma yang tak lain adalah selebgram asal Palembang, yang terlibat dalam kasus narkoba jaringan internasional Freddy Pratama divonis 5 tahun penjara. 

img_title Vonis Banding Diperberat, Mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona Dihukum 13 Tahun Penjara

Dalam sidang yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang tersebut, Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan menuturkan, bahwa Adelia terbukti menerima uang dari suaminya, yakni Kadafi. 

Uang dengan total senilai Rp 3,67 miliar dari suaminya, Kadafi itu merupakan hasil penjualan narkoba dari jaringan narkoba Fredy Pratama yang diterima melalui rekening selama tahun 2022 - 2023.

img_title Lebih Ringan dari Tuntutan KPK, Bupati Nonaktif Lampung Tengah Ardito Wijaya Divonis 5 Tahun Penjara

"Terhadap terdakwa Adelia Putri Salma dijatuhi hukuman selama lima (5) tahun penjara, " kata Lingga Setiawan, Kamis (16/5/2024). 

Selain dijatuhi hukuman pidana penjara selama lima tahun penjara terdakwa Adelia Putri Salma juga di kenakan denda Rp2 miliar dan jika tidak bisa dibayar maka diganti hukuman penjara selama satu bulan penjara.

img_title Dendi Ramadhona Divonis 8 Tahun Penjara Kasus Korupsi SPAM, Minta Maaf kepada Masyarakat Pesawaran

Saat ditanya oleh Majelis Hakim apakah menerima vonis tersebut, terdakwa Adelia menyatakan pikir-pikir. 

"Pikir-pikir, yang mulia," kata Adelia. 

Hal senada juga disampaikan JPU Eka Aftarini dalam persidangan yang menyatakan pikir pikir demikian juga dengan pengacara Adelia Putri Salma. 

Untuk diketahui, sebelumnya selebgram Adelia Putri Salma menerima uang hasil penjualan narkotika dari suaminya tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil bisnis narkoba sebelumnya dituntut tujuh tahun penjara oleh jaksa karena terbukti melanggar pasal 137 huruf a, b juncto pasal 136 uu nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Dalam tuntutan JPU memohon kepada majelis hakim agar menjatuhkan hujan kepada terdakwa selama tujuh tahun penjara denda sebesar Rp2 miliar dan jika tidak dibayarkan maka diganti dengan penjara selama 6 bulan.

Sebelumnya, Adelia Putri Salma, seorang selebgram asal Palembang, Sumatera Selatan ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung Sabtu, 26 Agustus 2023. Adelia diduga terlibat jaringan narkoba internasional.

Diketahui Adelia Putri Salma memiliki sejumlah aset yang diduga dibelinya menggunakan uang hasil kejahatan narkotika.

Selain mengamankan selebgram tersebut, polisi menyita sejumlah kendaraan yang diduga milik Adelia Putri Salma, yakni enam unit mobil mewah. 

Mobil yang disita yakni Alphard, BMW, Jaguar, Innova, Mercedes-Benz dan Pajero Sport yang saat ini di Polda Lampung. 

Halaman Selanjutnya
img_title