Sidang Vonis Selebgram Adelia Putri Salma Ditunda

Adelia Putri Salma kerudung hitam
Sumber :
  • Foto Dokumentasi Riduan

JPU Eka dalam pembacaan tuntutan menyampaikan, terdakwa Adelia Putri Salma terbukti menikmati hasil kejahatan penjualan narkotika jenis sabu-sabu milik suaminya Khadafi (narapidana kasus narkoba jaringan internasional Fredy Pratama). 

Dua Selebgram di Lampung Ditangkap Polisi karena Promosikan Judi Online

Terdakwa Adelia Putri Salma terbukti melanggar Pasal 137 huruf a dan b junto Pasal 136 UU Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Menuntut terdakwa Adelia Putri Salma dengan penjara selama tujuh tahun dan dikurangi selama terdakwa menjalani masa tahanan," kata Eka dalam persidangan. 

Mantan Penjual Sate Terjerumus Jaringan Narkoba, Antar 125 Kg Sabu Divonis Seumur Hidup

Selain tuntutan, lanjut Eka, terdakwa juga didenda sebesar Rp2 miliar dengan subsider tiga bulan penjara. 

Adelia Putri Salma tak henti-henti meneteskan air mata selama jaksa membacakan tuntutan kepadanya.  

Usai Divonis 5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Sebut Selebgram Adelia Putri Salma Sehat dan Tanpa Tekanan

Adelia Putri Salma, seorang selebgram asal Palembang, Sumatera Selatan ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung Sabtu, 26 Agustus 2023. Adelia diduga terlibat jaringan narkoba internasional.

Diketahui Adelia Putri Salma memiliki sejumlah aset yang diduga dibelinya menggunakan uang hasil kejahatan narkotika.

Halaman Selanjutnya
img_title