Judi Online Merebak di Lampung, Dalam Dua Pekan Polisi Tangkap 46 Orang, Ada Selebgram
- Foto Dokumentasi Riduan
Lampung – Selama kurun waktu kurang lebih dua pekan sejak 17 Juni 2024, Kepolisian Daerah (Polda) Lampung berhasil mengungkap sejumlah kasus tindak pidana perjudian baik konvensional maupun daring.
Hal tersebut disampaikan, Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika, dalam konferensi pers hasil pengungkapan kasus tersebut pada Jumat (28/6).
Kapolda Helmy Santika mengungkapkan bahwa dari data yang terlihat bahwa 15 kota dan kabupaten di Provinsi Lampung tidak ada yang terbebas dari judi daring.
Perputaran uang dari aktivitas perjudian daring ini mencapai ratusan miliar rupiah, dengan satu situs judi daring yang menjanjikan "jackpot" sebesar sembilan miliar rupiah dalam satu hari.
"Sampai hari ini sebanyak 259 situs dari patroli siber yang menunjukan ini perjudian sehingga kita minta takedown,"jelasnya, Jumat (28/6/2024).
Kemudian selain menangkap tersangka dan takedown situs terdapat belasan rekening yang digunakan untuk mengirim uang dengan 13 rekening penerima uang dan aplikasi e-walet yaitu dana dan gopay.
Lanjut Irjen Helmy, memang uang cash baru Rp 1,8 juta yang disita namun akan dilakukan tracing oleh tim yang masih berjalan dengan Perbankan dan PPATK untuk tracing.