Dua Selebgram di Lampung Ditangkap Polisi karena Promosikan Judi Online

Ilustrasi judi online.
Sumber :
  • Istimewa

Bandar Lampung, Lampung – Dua selebgram asal Kota Metro, Provinsi Lampung, berinisial PM dan BA, ditangkap polisi karena mempromosikan situs judi online di akun Instagram mereka. Penangkapan ini berawal dari

img_title Sindikat Kakap Lintas Kabupaten Digulung, Tekab 308 Polda Lampung Tangkap Pembobol 5 Dealer Motor

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadillah

Photo :
  • Polda Lampung

yang dilakukan oleh Polres Metro.
img_title Ngaku Korban Begal, Motor Dijual Buat Judol


img_title Biasa Bikin Ketawa di Medsos, Duo Kreator Romlah dan Riski Projects Buka Pusat Oleh-Oleh dan Kopi di Kotabumi
Keduanya, yang tercatat sebagai warga Kecamatan Metro Pusat, diamankan oleh Satreskrim Polres Metro pada Rabu (19/6/2024) malam.

Petugas menemukan akun Instagram milik PM dan BA dengan jumlah followers lebih dari 15 ribu dan 22 ribu, yang mempromosikan salah satu situs judi online.

Menurut Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik, saat ini kedua selebgram tersebut masih dalam pemeriksaan di Mapolres Metro.

"Benar, Satreskrim Polres Metro mengamankan dua remaja karena mempromosikan situs judi online di akun Instagram nya," kata Kombes Umi Fadilah, Jumat (21/6/2024).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, lanjut Kombes Umi Fadilah, kedua pelaku mendapatkan keuntungan alias bayaran Rp1,5 juta hingga Rp2 juta satu kali mengunggah konten berisi ajakan mengakses situs judi online.

"Untuk berapa lamanya mereka mempromosikan judi online, ini masih dilakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap kedua pelaku," jelasnya.

Dalam pengungkapan kasus ini, Umi menambahkan, petugas kepolisian turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa alat eletronik seperti handphone, sim card, dan lain-lainnya.

Selain itu, kedua tersangka berikut barang bukti saat ini telah ditahan dan disita di Mapolres Metro untuk dilakukan pengembangan dan penyidikan lebih lanjut.

"Keduanya masih diperiksa, penyidik masih mendalami kasus ini. Informasi lebih lanjut akan kami sampaikan kembali," tutup Kombes Umi Fadilah.(*)