Selain WJS Eks Ka Bapenda, BPHTB Seret Tersangka Lain

Kejari Pringsewu Lampung Ade Indrawan
Sumber :
  • Istimewa

Lampung –Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu Lampung berikan penjelasan terkait desakan warga terkait penanganan perkara dugaan korupsi di Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Pringsewu Lampung.

Penangkapan Buronan Korupsi Bendungan Margatiga di Lampung

 

"Bahwa perkara ini sedang bergulir. Dan, saat ini baru menetapkan 1 orang tersangka atas nama WJS," ucap Kejari Pringsewu Ade Indrawan kepada lampung.viva.co.id pada Selasa (30/04/24).

Polres Tanggamus Bongkar Praktik Judi Online dan Konvensional, 16 Tersangka Ditangkap

 

Kemudian kata kejari, saat ini tim penyidik sedang maraton melakukan pemeriksaan yang mana saat ini penyidik sudah menetapkan tersangka otomatis berkas itu dilengkapi kembali. 

Janji Anti Korupsi Paslon Pilwalkot Bandar Lampung: Retorika atau Solusi?

 

"Dan, apabila nanti ditemukan indikasi adanya peran serta lainnya yang terlibat dalam kegiatan tersebut kita akan menindak yang bersangkutan sebagai tersangka," jelasnya.

 

Menurutnya, dalam proses pemeriksaan tidak butuh waktu lama karena waktunya dibatasi. Dan, berdasarkan SOP nya harus segera dilimpahkan.

 

"Fakta persidangan akan terungkap. Kalau memang di penyidikan belum terungkap. Nanti dalam fakta persidangan bisa terungkap," tutupnya.

 

Sebelumnya, warga masyarakat apresiasi dan desak Kejaksaan Negeri Pringsewu untuk mengusut tuntas adanya dugaan tindak pidana korupsi di Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Pringsewu Lampung.

 

Hal tersebut pasca ditetapkannya WJS eks Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Pringsewu Lampung pada Kamis (25/04/24).

 

"Kami masyarakat kecil sangat mendukung apa yang sudah dilakukan oleh pihak kejaksaan dengan membongkar adanya perkara dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Pringsewu Lampung," ucap Mbah Ujang kepada lampung.viva.co.id pada Selasa (30/04/24).

 

Menurut Mbah Ujang, langkah itu sangat bagus karena untuk kemajuan pembangunan khususnya di Kabupaten Pringsewu Lampung.

 

"Mungkin nilai kerugian itu sangat kecil. Dan, bila kejari terus mengusut tuntas dimungkinkan bisa bertambah besar nilai kerugian negaranya," pintanya.

 

Karena itu, ia pun berharap kepada Kejari Pringsewu untuk benar benar membongkar agar target PAD di Kabupaten Pringsewu bisa terwujud dan pembangunan bisa merata.

 

"Semua harus ditelusuri sampai keakar akarnya. Apa saja yang menjadi sumber pendapatan Pringsewu dan itu harus di periksa,"tegasnya.

 

Diketahui, Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu akan membongkar adanya dugaan kebobrokan di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pringsewu Lampung mulai dari tahun anggaran 2016 hingga 2020 dan akan menerapkan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

 

Hal tersebut dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu usai menetapkan WJS mantan Kepala Bapenda tahun anggaran 2021 - 2022

 

Ia ditetapkan tersangka atas dugaan Tindak Pidana Korupsi Penetapan Besaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang ditetapkan oleh Bapenda Kabupaten Pringsewu tahun anggaran 2021-2022.

 

 "Kerugian Keuangan Negara 576.400.000,- (lima ratus tujuh puluh enam juta empat ratus ribu rupiah)," ucap Kejari Pringsewu Ade Indrawan.Kamis (25/04/24).

 

Menurutnya, tim lenyidik Kejaksaan Negeri Pringsewu tidak menutup kemungkinan pihak-pihak lain yang terlibat menjadi tersangka bilamana dalam pemeriksaan lanjutan ada keterlibatan dan ditemukan bukti permulaan yang cukup.

 

"Otomatis akan ada tersangka lain," jelasnya.

 

Selain tahun 2021 - 2022, pihaknya juga akan mendalami dan menelaah anggaran tahun tahun sebelumnya di Bapenda Pringsewu.

 

"Terhadap pelakunya nanti kita lihat perkembangan hasil telaah tersebut. Dan, nantinya dalam perkara itu ada tindak pidana TPPU maka akan kita terapkan pasal TTPU," tegasnya..

 

Dan saat ini, tersangka WJS dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari ke depan di Rutan Kelas I Bandar Lampung terhitunga sejak 25 April s.d 14 Mei 2024.

 

Dengan Dasar Pasal 21 Ayat 1 Jo PAsal 21 Ayat 4 huruf A KUHAP Jo Undang-Undang No 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR).

 

Sementara itu, WJS eks Kepala Bapenda Pringsewu saat digiring ke mobil tahanan sambil tersenyum menyebut dirinya tidak makan uang negara dan menyampaikan kebenaràn nomor satu.

 

"Saya tidak makan uang negara. Kebenaran nomor satu," ucap WJS.