Ngaku Anggota, DD Tipu Seorang Wanita di Bandar Lampung Berujung Bui

Pelaku DD
Sumber :
  • Foto Dokumentasi Istimewa

Lampung – Unit Reskrim Polsek Kedaton, Polresta Bandar Lampung meringkus DD (30) pada Kamis, 25 April 2024 malam. 

Kerap Diancam hingga disebut 'Anak Pungut' Gadis di Bandar Lampung Laporkan Sepupu Angkat ke Polisi

 

Bukan tanpa sebab, DD diringkus lantaran nekat menipu seorang wanita, dengan mengaku sebagai anggota TNI. 

Bakso Knalpot: Sensasi Pedas yang Menggoyang Lidah bagi Pecinta Kuliner di Bandar Lampung

 

DD yang merupakan warga Kabupaten Magelang, Jawa Tengah ini, ditangkap petugas di rumah korban yang terletak di wilayah Kelurahan Labuhan Ratu, Kedaton, Bandar Lampung. 

Eks Operator Judi Online Kamboja Ditangkap di Bandar Lampung

 

Kapolsek Kedaton Kompol Try Maradona membenarkan terkait penangkapan pelaku DD (30). 

 

"Tadi malam, kami mendapatkan laporan dari masyarakat yang telah mengamankan seorang pria yang mengaku sebagai anggota TNI," kata Kapolsek, Sabtu (27/4/2024). 

 

"Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku DD (30) rupanya bukan anggota melainkan seorang pedagang ikan," jelasnya. 

 

Try menerangkan, DD (30) telah menipu seorang wanita yang dikenalnya melalui sebuah aplikasi pertemanan dan meminjam uang sebesar Rp 1,4 juta serta berjanji akan menikahinya.

 

"Dia meminjam sejumlah uang kepada korban dengan dalih untuk biaya pengurusan administrasi pernikahan," kata Kompol Try.

 

Try menyebutkan, kebohongan DD (30) terungkap setelah pihak keluarga curiga. Lalu pada Kamis (25/4/2024), dia diminta datang ke rumah sang wanita.

 

"Keluarganya ini curiga, akhirnya dipancing datang ke rumahnya (rumah keluarga wanita) tadi malam. Dan setelah dicari tahu, rupanya pelaku DD (30) ini hanya mengaku-ngaku sebagai anggota, dari situ dia kemudian diamankan sebelum diserahkan ke kami," terang Kompol Try.

 

Kapolsek menyampaikan, bahwa DD (30) merupakan seorang pedagang ikan di sebuah pasar tradisional di wilayah Rajabasa, Bandar Lampung. 

 

Saat ini, yang bersangkutan telah dilakukan penahanan di Mapolsek Kedaton.

 

Akibat perbuatannya tersebut, Pelaku dijerat dengan Pasal 378 Sub Pasal 372 KUHPidana tentang tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 4 tahun. (*)