Karantina Satpel Bakauheni Gagalkan Penyelundupan Ratusan Kilogram Daging Celeng
- Lampung.viva
Bakauheni, Lampung – Badan Karantina Indonesia satuan pelayanan (Satpel) Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan berhasil menggagalkan pengiriman daging babi hutan (celeng) sebanyak 390 kilogram, di area pintu masuk Pelabuhan Bakauheni, Jum’at (26/4/2024) sekira pukul 17.30 WIB.
Penggagalan pengiriman ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima petugas Karantina bahwa akan adanya pengiriman daging babi hutan (celeng) dari Bengkulu. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap 1 buah kendaraan truk dengan nomor polisi B 9527 UIO.
"Saat digeledah, ditemukan tumpukan karung dibagian bagasi samping mobil, selanjutnya saat dibuka ternyata berisi kemasan daging diduga kuat daging babi hutan," kata Kepala Satuan Pelayanan Karantina Pelabuhan Bakauheni, Drh. Akhir Santoso, Jumat (26/4/2024).
Saat ditanya petugas, sopir membenarkan bahwa yang dibawanya adalah daging celeng sebanyak 6 karung besar seberat 390 kilogram asal Bengkulu.
"Daging babi hutan (celeng) tersebut berasal dari 3 daerah yang ada di Bengkulu yaitu Kelurahan Pasar Tais, Desa Limau, dan Kecamatan Manna," beber Drh. Akhir Santoso.
Daging tersebut akan dibawa ke kelurahan Harapan Jaya, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Saat ini barang bukti dan kendaraan pengangkut kami amankan di kantor Karantina Bakauheni lantaran tidak dilaporkan kepada petugas karantina saat melintas serta tidak dilengkapi dengan dokumen yang dipersyaratkan.
Untuk Pasal yang dilanggar yakni Pasal 88 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan. "Uuntuk ancaman hukuman dapat dipidana dengan ancaman penjara maksimal 2 tahun dan denda 2 milyar," pungkas Drh. Akhir Santoso. (Dji/*)