Kerap Diancam hingga disebut 'Anak Pungut' Gadis di Bandar Lampung Laporkan Sepupu Angkat ke Polisi
- Foto Dokumentasi Riduan
Lampung – Seorang pria berinisial W dilaporkan oleh korban berinisial SN (19) ke Polresta Bandar Lampung atas dugaan tindak pidana pencurian dan pengancaman.
Kejadian yang terjadi pada 6 Agustus 2024 ini melibatkan pelanggaran Pasal 362 dan Pasal 372, dengan barang bukti berupa satu unit handphone iPhone 11 dan gelang emas seberat 3 gram yang diambil paksa oleh pelaku.
Haris Munandar, penasihat hukum korban, menjelaskan bahwa hubungan antara korban dan pelaku adalah sebagai sepupu angkat.
Pada malam hari tersebut, korban yang sedang bekerja di shift malam dipaksa oleh pelaku untuk menyerahkan barang-barangnya dengan ancaman kekerasan.
"Pelaku mengancam akan memukul korban jika tidak memberikan barang-barang tersebut," ungkap Haris.
Selain barang-barang berharga tersebut, pelaku juga dilaporkan telah mengambil sepeda motor korban pada bulan Juli 2024.
Meskipun motor tersebut masih dalam status kredit dan belum bisa diproses oleh kepolisian, bukti-bukti seperti BPKB dan STNK atas nama korban telah diamankan.