Kerap Diancam hingga disebut 'Anak Pungut' Gadis di Bandar Lampung Laporkan Sepupu Angkat ke Polisi

Korban SN memegang laporan kepolisian
Sumber :
  • Foto Dokumentasi Riduan

Lampung – Seorang pria berinisial W dilaporkan oleh korban berinisial SN (19) ke Polresta Bandar Lampung atas dugaan tindak pidana pencurian dan pengancaman. 

Santri Ponpes Riyadhus Sholihin Gelar Salat Ghaib untuk 3 Polisi yang Gugur di Way Kanan

Kejadian yang terjadi pada 6 Agustus 2024 ini melibatkan pelanggaran Pasal 362 dan Pasal 372, dengan barang bukti berupa satu unit handphone iPhone 11 dan gelang emas seberat 3 gram yang diambil paksa oleh pelaku.

Haris Munandar, penasihat hukum korban, menjelaskan bahwa hubungan antara korban dan pelaku adalah sebagai sepupu angkat. 

Polda Lampung Tetapkan Z Tersangka dalam Kasus Judi Sabung Ayam di Way Kanan

Pada malam hari tersebut, korban yang sedang bekerja di shift malam dipaksa oleh pelaku untuk menyerahkan barang-barangnya dengan ancaman kekerasan. 

"Pelaku mengancam akan memukul korban jika tidak memberikan barang-barang tersebut," ungkap Haris.

Kejari Bandar Lampung Tangkap Buron Korupsi KUR Rp2 Miliar di Karawang

Selain barang-barang berharga tersebut, pelaku juga dilaporkan telah mengambil sepeda motor korban pada bulan Juli 2024. 

Meskipun motor tersebut masih dalam status kredit dan belum bisa diproses oleh kepolisian, bukti-bukti seperti BPKB dan STNK atas nama korban telah diamankan.

Halaman Selanjutnya
img_title