Karantina Lampung Gagalkan Penyelundupan 60 Ekor Kura-Kura Ambon
- Foto Dokumentasi Istimewa
Lampung – Badan Karantina Indonesia, melalui Satuan Pelayanan Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni Balai Karantina Hewan Ikan Tumbuhan (BKHIT) Lampung berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 60 ekor kura-kura ambon saat melakukan pengawasan di Pelabuhan Bakauheni, Minggu 21 April 2024.
“Penyeludupan kura-kura ambon tersebut berhasil digagalkan karena tidak dilengkapi dokumen yang dipersyaratkan karantina dari daerah asal dan juga tidak dilaporkan ke petugas karantina," kata Santoso selaku Penanggung Jawab Satpel Bakauheni, Selasa (23/4/2024).
Menurut Santoso, hewan kura-kura ambon yang hendak dilalulintaskan dari Sumatera menuju Kota Malang, Jawa Timur ini ditemukan berupa paket di dalam bus penumpang.
"Pada saat petugas karantina bersama Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni sedang melakukan patroli di pintu masuk Pelabuhan Bakauheni. Setelah diperiksa ternyata di dalam paket tersebut berisi komoditas yang wajib lapor karantina," kata dia.
Meskipun kura-kura ambon tidak tergolong jenis satwa yang dilindungi secara hukum di Indonesia, tetapi setiap melalulintaskannya tetap harus dilengkapi dokumen yang dipersyaratkan dan dilaporkan kepada petugas karantina di pintu pengeluarannya.
“Sehingga dengan menggagalkan puluhan ekor kura-kura ambon ilegal, berarti mencegah penyebaran hama dan penyakit hewan karantina secara antar area," jelas Santoso.
Hal ini sejalan dengan arahan Kepala Badan Karantina Indonesia bahwa salah satu tugas Barantin adalah border protection.
"Tempat pemasukan dan pengeluaran harus diawasi ketat sesuai dengan aturan, kalau tidak media pembawa hama dan penyakit berhasil lolos masuk ke wilayah NKRI dan akan beresiko bagi kelestarian sumber daya alam Indonesia," paparnya.
Lebih lanjut Santoso menjelaskan, merupakan pelanggaran apabila membawa komoditas hewan, ikan, dan tumbuhan tidak dilengkapi dokumen karantina karena berdasarkan UU Nomor 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
Bahwa setiap orang yang memasukkan dan/atau mengeluarkan Media Pembawa dari suatu Area ke Area lain di dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib memenuhi persyaratan karantina.
“Apabila tidak melaporkan atau tidak menyerahkan media pembawa kepada Pejabat Karantina di tempat pemasukan dan tempat pengeluaran yang ditetapkan akan dikenakan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku," pungkas Santoso. (*)