MK: Pemberian Bansos dari Jokowi Tidak untuk Menangkan Salah Satu Paslon
- Istimewa
Lampung – Mahkamah Konstitusi (MK) mulai membacakan putusan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.
MK menilai berdasarkan dalil pemohon dan keterangan Menteri-Menteri yang dipanggil Mahkamah soal bansos.
MK juga tidak menemukan adanya maksud pemberian bansos dari Presiden Jokowi untuk memenangkan salah satu paslon.
"Setidaknya dari keterangan lisan empat Menteri dalam persidangan, Mahkamah tidak mendapatkan keyakinan akan bukti adanya maksud/intensi dari Presiden terkait dengan penyaluran bansos yang dilakukan oleh Presiden dengan tujuan untuk menguntungkan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 2," kata hakim MK, Ridwan Mansyur, dikutip dari tvOnenews.com, Senin (22/4/2024).
MK menambahkan tindakan Presiden belum dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap hukum positif.
Terlebih, dalam persidangan, MK tidak menemukan bukti-bukti yang meyakinkan adanya korelasi dan hubungan kausalitas antara penyaluran bansos dengan pilihan pemilih.
Meskipun demikian, MK memberikan catatan agar adanya perbaikan dalam tata kelola penyaluran bansos ke depan, khususnya penyaluran bansos yang berdekatan dengan penyelenggaraan pemilu perlu diatur secara jelas menyangkut tata cara penyaluran, baik waktu, tempat, maupun pihak-pihak yang dapat menyalurkannya.
"Sehingga tidak ditengarai sebagai tindakan yang dapat dimaknai sebagai bantuan bagi kepentingan elektoral tertentu," ujar dia.
Dia menuturkan, bansos dan bantuan sejenisnya tidak selayaknya diklaim sebagai bantuan personal. Karena pendanaan bansos dan bantuan presiden lain bersumber dari APBN yang itu adalah kekayaan milik seluruh masyarakat Indonesia.
"Sementara Presiden sebagai Kepala Pemerintahan adalah orang yang dipercayai masyarakat untuk mengelola APBN, sehingga sama sekali tidak ada kepentingan pribadi atas APBN maupun seluruh kekayaan negara yang tidak tercatat di dalam APBN," tandasnya. (*)
Sumber : tvOnenews.com