Langgar Kode Etik, Bintara Polres Lampung Selatan Dipecat

Upacara pemecatan terhadap oknum Bintara Polres Lampung Selatan
Sumber :
  • Istimewa

Lampung Selatan, Lampung – Terbukti melanggar kode etik, Bripka N, anggota Polres Lampung Selatan, kena sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) atau dipecat. Upacara pemberhentian tidak dengan hormat personel Polres Lampung Selatan, Bripka N di lapangan apel Polres Lampung Selatan, Senin (22/04/24).

Pemberhentian ini berdasarkan keputusan Kapolda Lampung nomor  : KEP / 175 / IV / 2024 tanggal 5 April 2024 tentang keputusan PTDH Personil a.n Bripka N jabatan Bintara Polres Lampung Selatan diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas kepolisian.

Personil tersebut telah melanggar pasal 13 ayat (1) PP RI nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota polri juncto pasal 8 huruf c ke 1 perpol nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik polri serta pasal 13 ayat (1) PP RI nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota polri juncto pasal 13 huruf e perpol nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri.

Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin mengatakan bahwa upacara PTDH ini merupakan salah satu wujud dan realisasi komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi hukuman bagi personel yang melakukan pelanggaran baik disiplin maupun kode etik kepolisian.

"Pemberhentian tidak dengan hormat terhadap anggota kepolisian merupakan langkah serius menjaga profesionalisme, integritas, dan moralitas di dalam Polri melalui proses penegakan hukum dan disiplin secara adil dan transparan," kata AKBP Yusriandi, Senin (22/4/2024).

Kapolres menegaskan pemecatan terhadap oknum bintara, Bripka N, itu dilakukan karena yang bersangkutan melanggar Kode Etik Profesi Polri dan disiplin sebagai anggota Polri.

"Jadikan ini sebagai pengingat bagi seluruh anggota kepolisian akan pentingnya mematuhi kode etik dan menjaga integritas dalam melaksanakan tugas-tugas," tegas Kapolres kepada seluruh personil yang hadir.

Kapolres juga berharap agar seluruh personel Polres Lampung Selatan dapat menghindari perbuatan yang melanggar hukum, menumbuhkan rasa disiplin yang tinggi, dan melaksanakan tugas dengan baik demi memberikan pelayanan yang optimal bagi masyarakat khususnya di Lampung Selatan.

"Jadikan pelajaran yang sangat berharga bagi kita semua dan lebih bijak dalam mensyukuri atas segala nikmat maupun ketentuan yang telah ditakdirkan oleh Allah SWT," tutup Kapolres. (*)

Barang Bukti Narkoba Rp39 Miliar Dimusnahkan, Polres Lampung Selatan Tekankan Perang Melawan Narkoba

Upacara pemecatan terhadap oknum Bintara Polres Lampung Selatan

Photo :
  • Istimewa