Karantina Lampung Gagalkan Penyelundupan 60 Ekor Kura-Kura Ambon

Karantina Lampung Gagalkan Penyelundupan Kura-Kura Ambon
Sumber :
  • Foto Dokumentasi Istimewa

Lampung – Badan Karantina Indonesia, melalui Satuan Pelayanan Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni Balai Karantina Hewan Ikan Tumbuhan (BKHIT) Lampung berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 60 ekor kura-kura ambon saat melakukan pengawasan di Pelabuhan Bakauheni, Minggu 21 April 2024. 

Diselipkan Dalam Kasur Busa, Penyelundupan BBL Rp9,1 Miliar Diungkap di Lampung

“Penyeludupan kura-kura ambon tersebut berhasil digagalkan karena tidak dilengkapi dokumen yang dipersyaratkan karantina dari daerah asal dan juga tidak dilaporkan ke petugas karantina," kata Santoso selaku Penanggung Jawab Satpel Bakauheni, Selasa (23/4/2024).

Menurut Santoso, hewan kura-kura ambon yang hendak dilalulintaskan dari Sumatera menuju Kota Malang, Jawa Timur ini ditemukan berupa paket di dalam bus penumpang. 

Truk Batubara Rem Blong Hantam Kendaraan dan Warung di Bakauheni Lampung

"Pada saat petugas karantina bersama Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni sedang melakukan patroli di pintu masuk Pelabuhan Bakauheni. Setelah diperiksa ternyata di dalam paket tersebut berisi komoditas yang wajib lapor karantina," kata dia. 

Meskipun kura-kura ambon tidak tergolong jenis satwa yang dilindungi secara hukum di Indonesia, tetapi setiap melalulintaskannya tetap harus dilengkapi dokumen yang dipersyaratkan dan dilaporkan kepada petugas karantina di pintu pengeluarannya. 

Dalam Dua Pekan, Polda Lampung Berhasil Gagalkan Peredaran 200 Kg Ganja

“Sehingga dengan menggagalkan puluhan ekor kura-kura ambon ilegal, berarti mencegah penyebaran hama dan penyakit hewan karantina secara antar area," jelas Santoso.

Hal ini sejalan dengan arahan Kepala Badan Karantina Indonesia bahwa salah satu tugas Barantin adalah border protection. 

Halaman Selanjutnya
img_title