Karantina Lampung Gagalkan Penyelundupan 60 Ekor Kura-Kura Ambon

Karantina Lampung Gagalkan Penyelundupan Kura-Kura Ambon
Sumber :
  • Foto Dokumentasi Istimewa

"Tempat pemasukan dan pengeluaran harus diawasi ketat sesuai dengan aturan, kalau tidak media pembawa hama dan penyakit berhasil lolos masuk ke wilayah NKRI dan akan beresiko bagi kelestarian sumber daya alam Indonesia," paparnya. 

Modus Kipas Angin dalam Truk Box, Penyelundupan Burung Liar di Lampung Digagalkan

Lebih lanjut Santoso menjelaskan, merupakan pelanggaran apabila membawa komoditas hewan, ikan, dan tumbuhan tidak dilengkapi dokumen karantina karena berdasarkan UU Nomor 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. 

Bahwa setiap orang yang memasukkan dan/atau mengeluarkan Media Pembawa dari suatu Area ke Area lain di dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib memenuhi persyaratan karantina.

Ditpolairud Polda Lampung Ungkap Kasus Penyelundupan Benih Bening Lobster

“Apabila tidak melaporkan atau tidak menyerahkan media pembawa kepada Pejabat Karantina di tempat pemasukan dan tempat pengeluaran yang ditetapkan akan dikenakan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku," pungkas Santoso. (*)