4 Pelaku Hipnotis di Lampung Barat yang Sempat Viral Diamankan Polisi

4 Pelaku Hipnotis di Lampung Barat Diamankan Polisi
Sumber :
  • Polres Lampung Barat

Lampung Barat – Pelaku kejahatan dengan modus hipnotis diamankan oleh Tekab 308 Satreskrim Polres Lampung Barat dan Tekab 308 Presisi Polda Lampung di sebuah hotel di kota Bandar Lampung, pada Sabtu (3/2/2024).

Gangguan Kamtibmas di Lampung 2024 Menurun, Ini Kata Polda Lampung

Terduga pelaku berjumlah 4 orang yaitu AJ (52) warga Tilatang Kamang, Kabupaten Bukit Tinggi, Propinsi Sumatra Barat, SY (47) warga desa Dasan Moko, Kecamatan Suka Mulya, Kabupaten Lombok Timur, Serta YP (26) dan FD (47) warga desa Duri kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.

Keempat pelaku ini pernah beraksi di Kelurahan Pasar Liwa, Kecamatan Balik Bukit, Kabupaten Lampung Barat hingga sempat viral di media sosial beberapa waktu lalu.

Medsos Bupati Lampung Selatan Diserang Netizen Buntut Viral Selebgram Ummu Hani

Menurut Kapolres Lampung Barat AKBP RYKY Widya Muharam melalui Kasat Reskrim Juherdi Sumandi setelah menerima laporan tindak kejahatan di wilayah hukumnya, pihaknya langsung melakukan bergerak melacak keberadaan pelaku.

Polisi Minta Keluarga Berikan Informasi Keberadaan 'Bang Jago' yang Viral Isap Sabu dan Kebal Hukum

"Total ada empat pelaku mereka kita amankan disebuah hotel di Bandar Lampung, setelah kita lakukan introgasi dan mereka mengakui mereka langsung kita amankan," kata Juherdi.

"Keempat pelaku sempat dibawa ke Polda Lampung untuk proses pemeriksaan lebih lanjut, kemudian keempat pelaku baru dibawa ke Polres Lampung Barat untuk menjalani proses penyidikan," tambah Juherdi.

Selain itu tim Tekab Lampung Barat mengamankan barang bukti 1 mobil Avanza warna silver, empat Erafone warna merah, empat buah dompet, empat buah jam tangan, satu buah buku rekening BRI, satu buah buku rekening BCA, satu buah buku rekening Bank Aceh, tiga jenis HP Nokia, empat unit HP Android merk Oppo (kondisi baru), dua unit HP Android merk Oppo (terpakai), satu unit HP merk Realme, satu buah tas kulit warna coklat, dua tas selempang kulit, dan dua buah kacamata.

"Keempat pelaku akan dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang, penipuan dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun," tutup Juherdi.