Pemkot Bandar Lampung Bagikan 18 Sertifikat Tanah ke Warga Tak Mampu
- Istimewa
Bandar Lampung – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung telah membagikan sebanyak 18 sertifikat tanah kepada warga Kota Tapis Berseri.
Penyerahan ini dilakukan langsung oleh Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, di ruang Wali Kota Bandar Lampung pada hari Kamis (1/2).
Distribusi sertifikat ini merupakan bentuk dukungan terhadap program Kementerian ATR/BPN, yaitu Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona).
Program ini bertujuan untuk legalisasi aset tanah dan administrasi pertanahan, meliputi proses adjudikasi, pendaftaran tanah, hingga penerbitan sertifikat tanah.
Dari total 18 sertifikat yang dibagikan, rinciannya adalah 13 dari Kecamatan Rajabasa, 1 dari Kecamatan Teluk Betung Utara, 1 dari Kecamatan Way Halim, 1 dari Kecamatan Tanjung Senang, 1 dari Tanjung Karang Barat, dan 1 dari Langkapura.
Eva menjelaskan bahwa dari 25 sertifikasi yang diajukan, hanya 18 yang berhasil diterbitkan karena adanya masalah status tanah.