4 Pelaku Hipnotis di Lampung Barat yang Sempat Viral Diamankan Polisi
Sabtu, 3 Februari 2024 - 21:51 WIB
Sumber :
- Polres Lampung Barat
Selain itu tim Tekab Lampung Barat mengamankan barang bukti 1 mobil Avanza warna silver, empat Erafone warna merah, empat buah dompet, empat buah jam tangan, satu buah buku rekening BRI, satu buah buku rekening BCA, satu buah buku rekening Bank Aceh, tiga jenis HP Nokia, empat unit HP Android merk Oppo (kondisi baru), dua unit HP Android merk Oppo (terpakai), satu unit HP merk Realme, satu buah tas kulit warna coklat, dua tas selempang kulit, dan dua buah kacamata.
Baca Juga :
Polda Lampung Libatkan Puslabfor Polri Selidiki Penyebab Kebakaran Gudang BBM di Lampung Selatan
"Keempat pelaku akan dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang, penipuan dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun," tutup Juherdi.