Tak Kapok! Residivis Pencuri Motor dan Narkoba di Tanggamus Lampung Kembali Ditangkap Polisi

Residivis curanmor dan narkoba ditangkap polisi.
Sumber :
  • Istimewa

Tanggamus, Lampung – Diduga melakukan pencurian dengan pemberatan di lingkungan Kapuran Kelurahan Pasar Madang, Kota Agung pada 13 Desember 2022, seorang pria inisial RZB (23) yang merupakan DPO akhirnya ditangkap.

Dari penangkapan itu, terungkap, pelaku RZB ternyata merupakan residivis dalam perkara pencurian dengan pemberatan (Curat) pada tahun 2017 dan residivis perkara penyalahgunaan Narkotika pada tahun 2022.

Kapolsek Kota Agung AKP Amsar, S.Sos mengatakan tersangka RZB ditangkap atas penyelidikan laporan korban Susanto (43) warga Kelurahan Pasar Madang yang warungnya di bobol.

RZB ditangkap tanpa perlawanan saat sedang berada di Kota Agung, Tanggamus. "RZB berhasil ditangkap pada Selasa 07 Mei 2024 sekitar pukul 03.00 WIB," kata AKP Amsar, Kamis (9/5/2024).

Dijelaskan AKP Amsar, kronologi kejadian pada Rabu tanggal 31 September 2022 sekitar pukul 03.00 WIB sampai dengan pukul 04.00 WIB di Rumah pelapor yang terletak di Kecamatan Kota Agung Tanggamus telah terjadi dugaan pencurian dengan pemberatan (Curat).

Bermula, pada saat korban terbangun dari tidur, ia melihat pintu depan warung serta jendela sudah terbuka lalu korban mengecek barang-barang rokok yang sebelumnya dibeli dari pasar kota agung yang ditaruh di dalam karung seharga Rp7.619.000,00 sudah tidak berada di tempatnya.

Selain itu uang kertas sejumlah Rp. 2.600.000,00, dan uang pecahan seribu rupiah serta sepuluh ribuan dalam plastik sejumlah Rp 5.000.000,00. Lalu Handphone merk oppo warna gold  juga turut hilang.

"Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp15 juta dan korban melaporkannya ke Polsek Kota Agung Polres Tanggamus," jelasnya.

Kapolsek mengungkap, berdasarkan keterangan RZB, ia melakukan aksi kejahatan bersama pelaku lain inisial ES (19) warga Kota Agung, Tanggamus.

"Tersangka ES terlebih dahulu ditangkap pada Maret 2023 lalu dan saat ini sedang menjalani vonis di Lapas Kota Agung," ungkapnya.

Ditambahkannya, saat ini tersangka RZB berikut barang bukti berupa obeng biasa dan kwitansi pembelian barang ditahan di Polsek Kota Agung Polres Tanggamus.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana, ancaman maksimal 7 tahun penjara," tutur dia. (*)

Pura-pura Bubarkan Balap Liar, Pelaku Curas Ditangkap Polisi