Mulai 1 Februari 2024, Tarif Penyeberangan Dermaga Eksekutif Bakauheni-Merak Naik

Dermaga Eksekutif Pelabuhan Bakauheni
Sumber :
  • Indra Agust

Lampung – Mulai 1 Februari 2024, PT ASDP menerapkan penyesuaian tarif angkutan pada layanan dermaga eksekutif di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan. 

Karantina Lampung Gagalkan Penyelundupan 60 Ekor Kura-Kura Ambon

General Manager PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Captaim Rudi Sunarko, menyatakan bahwa penyesuaian tarif tersebut akan berlaku mulai pukul 00.00 WIB.

"Penyesuaian tarif layanan kapal ekspress ini mengacu pada Surat Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor: PR.302/4/16 PHB 2023 tanggal 15 November 2023," kata Rudi pada Selasa (30/1).

Cerita Pemudik Bertiket Bakauheni-Merak Pilih Naik Kapal dari Pelabuhan Panjang

Rudi menjelaskan bahwa penyesuaian tarif ini merupakan langkah untuk memenuhi standar pelayanan minimum. Tujuannya adalah menjaga kelangsungan industri angkutan penyeberangan dan meningkatkan daya saing dengan moda transportasi lainnya.

Lebih lanjut, Rudi menyatakan bahwa kenaikan tarif tersebut bertujuan untuk mendukung standar pelayanan minimum agar masyarakat dapat menyeberang dengan nyaman dan aman. Perusahaan terus berupaya memberikan pelayanan dengan memprioritaskan aspek keselamatan, keamanan, dan kenyamanan pengguna jasa.

Cerita Ibu Sri Merantau 25 Tahun, Pulang ke Lampung Demi Bertemu Sanak Saudara

Rudi berharap agar operasional dan keberlanjutan bisnis Badan Usaha Angkutan Penyeberangan dan Pelabuhan dapat berjalan stabil. Selain itu, dia mengungkapkan harapannya agar ASDP terus mampu menyajikan pelayanan prima bagi pengguna jasa.

“Selama lima tahun terakhir belum pernah dilakukan penyesuaian tarif pada layanan dermaga eksekutif Bakauheni-Merak,” tambahnya. 

Namun, dengan pertumbuhan biaya operasional dan investasi dalam peningkatan fasilitas serta peningkatan kualitas layanan, penyesuaian tarif menjadi suatu kebutuhan yang tidak dapat dihindari.

Rudi menyebutkan bahwa berdasarkan analisis yang dilakukan, besar penyesuaian tarif rata-rata untuk penumpang mencapai 8,72 persen. Penyesuaian ini mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk biaya bahan bakar, biaya pemeliharaan kapal dan fasilitas, serta kenaikan biaya operasional lainnya.

Sementara itu, untuk kendaraan, penyesuaian rata-rata sebesar 4,74 persen. Penerapan penyesuaian tarif di lintasan tersibuk cabang utama Merak-Bakauheni ini juga sejalan dengan peningkatan faktor keselamatan, keamanan, dan kenyamanan pengguna jasa secara berkala melalui upaya peningkatan fasilitas pelabuhan seperti access bridge dan garbarata, kapasitas dermaga, area parkir, serta fasilitas ruang tunggu penumpang.

Pengguna jasa dapat menikmati fasilitas pendukung di atas kapal seperti ruang VIP, toilet, ruang ibadah, ruang ber-AC, kantin hingga tempat bermain anak.

Perusahaan telah mensosialisasikan secara langsung dan berkolaborasi dengan pihak terkait untuk memastikan koordinasi yang tepat dalam penerapan tarif dan penyampaian informasi kepada pengguna jasa. 

Informasi tentang penyesuaian tarif juga disampaikan melalui media sosial, aplikasi Ferizy, dan media luar ruang seperti spanduk yang dipasang di area pelabuhan.

Berikut adalah tarif baru layanan Dermaga Eksekutif Pelabuhan Penyeberangan Merak dan Bakauheni:

Penumpang:

Dewasa: Rp84.800

Bayi: Rp4.000

Kendaraan:

Golongan I: Rp85.000

Golongan II: Rp129.677

Golongan III: Rp187.853

Golongan IV: Kendaraan penumpang Rp49.128 dan kendaraan barang Rp491.800

Golongan V: Kendaraan penumpang Rp1.225.928 dan kendaraan barang Rp904.923

Golongan VI: Kendaraan penumpang Rp2.015.985 dan kendaraan barang Rp1.366.620

Golongan VII: Rp1.975.580

Golongan VIII: Rp2.619.845

Golongan IX: Rp3.998.920. (BE1)