Hutama Karya : Tarif Jalan Tol Ruas Terpeka Segera Naik, Untuk Tingkatkan Kualitas Layanan
- Istimewa
Bandar Lampung, Lampung – PT Hutama Karya (Persero) (Hutama Karya) mengumumkan akan segera melakukan penyesuaian tarif tol pada ruas Terbanggi Besar – Pematang Panggang – Kayu Agung (Terpeka). Keputusan ini diambil menyusul terbitnya Surat Keputusan (SK) Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No.2420 tahun 2024.
Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, Adjib Al Hakim, menjelaskan bahwa penyesuaian tarif ini sejalan dengan regulasi yang berlaku, yaitu Pasal 48 ayat (3) dan (4) UU No. 2/2022 tentang Jalan. Penyesuaian ini bertujuan untuk menjaga keberlanjutan investasi infrastruktur tol dan memastikan kualitas layanan yang optimal bagi pengguna jalan.
"Penyesuaian tarif ini dilakukan setiap dua tahun sekali dengan mempertimbangkan faktor inflasi dan evaluasi terhadap pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM)," ujar Adjib.
Adjib menjelaskan sejak beroperasi lima tahun lalu, Hutama Karya belum pernah melakukan penyesuaian tarif tol Terpeka. Pihaknya terus melakukan peningkatan fasilitas serta kualitas layanan di Tol Terpeka sesuai dengan SPM.
"Selama masa sosialisasi ini, kami akan menyampaikan informasi secara intensif terlebih dahulu kepada pengguna jalan tol agar memahami alasan dan mekanisme penyesuaian tarif ini,” tutur Adjib.
Selain peningkatan kualitas layanan, hadirnya Tol Terpeka dari Terbanggi Besar ke Kayu Agung telah memberikan manfaat yang besar bagi pengguna jalan tol maupun untuk perekonomian lokal.
"Tol ini mampu memangkas waktu tempuh dari Pelabuhan Bakauheni menuju Kayuagung dari 8-10 jam menjadi hanya 4-5 jam, menghubungkan Pelabuhan Bakauheni dengan Kota Palembang serta meningkatkan sektor pariwisata sekitar jalan tol," beber Adjib.