Kejati Lampung Tahan 2 Tersangka Korupsi Proyek Jalan di Kotabumi, Kerugian Negara Lebih dari Rp 2 M

Kejati Lampung Tahan 2 Tersangka Korupsi Proyek Jalan di Kotabumi
Sumber :
  • Istimewa

Lampung – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung telah menahan dua tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek Peningkatan Jalan Desa Sukamaju--Sp. Tatakarya dan Peningkatan Jalan Desa Isorejo--Bandar Agung di lingkungan Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara Tahun Anggaran 2019. 

Eks Mantri Bank BUMN di Bandar Lampung Sebut Siap Ganti Kerugian Negara

Tindak pidana ini dilaksanakan melalui Tender LPSE Lampung Utara dan menimbulkan kerugian negara sebesar Rp2 miliar lebih.

Kedua tersangka, YS dan DA, bersama barang bukti, telah diserahkan oleh Penyidik Polda Lampung kepada Kejati.

Marindo Kurniawan High Level Meeting, Kejari Pringsewu Bongkar Bongkar Bapenda

Kejati Lampung Tahun 2 Tersangka Korupsi

Photo :
  • Istimewa

Kasipenkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, mengungkapkan bahwa proses lelang proyek ini dikondisikan oleh para tersangka agar salah satu perusahaan yang sudah diatur oleh mereka menjadi pemenang lelang.

Soal KUR, Mantan Mantri Bank BUMN di Bandar Lampung Ditetapkan Tersangka

Proses lelang tersebut dilakukan dalam kondisi peralihan dari Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara ke Sekretariat Kabupaten Lampung Utara. Saat panitia lelang sudah terbentuk, mereka melaksanakan lelang kegiatan dengan metode Tender cepat untuk memenuhi batas waktu penggunaan dana DAK (Dana Alokasi Khusus).

Proyek Peningkatan Jalan Sukamaju--Sp. Tatakarya senilai Rp3.356.484.000,00 dan Pekerjaan Jalan Isorejo--Bandar Agung senilai Rp3.477.371.000,00 ternyata tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dan volume pekerjaan yang tercantum dalam kontrak. 

Halaman Selanjutnya
img_title