Kejati Lampung Tahan 2 Tersangka Korupsi Proyek Jalan di Kotabumi, Kerugian Negara Lebih dari Rp 2 M

Kejati Lampung Tahan 2 Tersangka Korupsi Proyek Jalan di Kotabumi
Sumber :
  • Istimewa

Hasil pengujian oleh Tim Ahli Teknik dari Universitas Lampung menyimpulkan bahwa pekerjaan tersebut tidak memenuhi standar.

Kejari Pringsewu Bongkar Bapenda, Ada TPPU Dan Tersangka Lain

Kerugian keuangan negara akibat penyimpangan tersebut mencapai Rp2.089.752.153,31. Tersangka YS dan DA diduga melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 

Eks Kepala Bapenda Pringsewu : Saya Tidak Makan Uang Negara

1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke - 1 KUHP.

Ricky menambahkan bahwa Kejati Lampung telah menerima tersangka dan barang bukti, serta melakukan penahanan terhadap keduanya. Selanjutnya, kasus ini akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Lampung Utara untuk proses lebih lanjut di pengadilan Tipikor Bandar Lampung. (rls)

Korupsi Dana Desa, Kades di Lampung Timur Ditangkap Polisi Bersembunyi di Jakarta