Dinilai Mengganggu Kenyamanan Masyarakat, Satlantas Polres Pringsewu Razia Knalpot Brong

Polres Pringsewu Razia Knalpot Brong
Sumber :
  • Polres Pringsewu

Pringsewu, Lampung – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pringsewu,Polda Lampung gencar melaksanakan penertiban dan penindakan terhadap pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot bersuara bising atau knalpot Brong, yang dinilai mengganggu kenyamanan masyarakat.

Warga Pringsewu Tewas Tersambar Petir

Tindakan razia ini dilaksanakan pada Jumat (12/1/2024), dan pada hari pertama penertiban, polisi berhasil menindak enam pengendara.

Kapolres Pringsewu, AKBP Benny Prasetya, melalui Kasat Lantas AKP Khoirul Bahri, menyampaikan bahwa penertiban ini tidak hanya bertujuan untuk meningkatkan kenyamanan dan keamanan pengguna jalan, tetapi juga sebagai wujud serius kepolisian dalam menegakkan peraturan lalu lintas, dengan maksud menciptakan lingkungan berkendara yang lebih aman dan nyaman.

Budiman P Mega Siap Maju Pilkada Pringsewu, Setelah Resmi Mundur dari Jabatan Staf Ahli

Kasat Lantas menjelaskan bahwa pada hari pertama penertiban, yang dilaksanakan di beberapa titik jalan di Pringsewu, pihaknya berhasil menindak enam pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot racing modifikasi bersuara bising.

Duka Mendalam Dirasakan Korban Jambret Di Pringsewu Meninggal Dan Patah Kaki

Para pelanggar diberikan surat tilang langsung, dan knalpot yang bersangkutan diamankan sebagai barang bukti untuk proses persidangan.

Lebih lanjut, Kasat Lantas menambahkan bahwa selain melaksanakan upaya represif atau penindakan hukum, pihaknya secara rutin juga melakukan upaya preemtif atau pencegahan melalui sosialisasi dan penyuluhan kepada pedagang dan pemilik bengkel tempat pemasangan knalpot.

Halaman Selanjutnya
img_title