Dijanjikan Akan Dinikahi, Anak di Bawah Umur Asal Tubaba Lampung Diculik dan Dicabuli

Ilustrasi Pencabulan dan Persetubuhan Anak
Sumber :
  • iStockphoto

Tubaba, Lampung – Kepolisian Resor Tulang Bawang Barat (Tubaba) berhasil mengungkap kasus penculikan dan pencabulan anak di bawah umur yang terjadi di Kelurahan Mulya Asri, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat pada Senin (8/1/2024).

Kakek Genit di Lampung Cabuli Pelanggan Warung Seorang IRT

Kapolres Tulang Bawang Barat, AKBP Ndaru Istimawan, S.IK yang diwakili Kasat Reskrim AKP Dailami, CH, S.H menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini dimulai dari Laporan Polisi LP/B/5/I/2024/SPKT/Polres Tulang Bawang Barat/Polda Lampung, tanggal 5 Januari 2024. Laporan tersebut menyebut adanya penculikan anak di bawah umur bernama Bunga (16 tahun) yang merupakan warga Tiyuh (Desa) Kagungan Ratu, Kecamatan Tulangbawang Udik.

Pelaku penculikan tersebut adalah DR (21), seorang warga Tiyuh Penumangan Baru, Kecamatan Tulang Bawang Tengah.

Janjikan Pekerjaan, Seorang Dosen Di Kota Metro Tipu Rekannya Sesama Dosen

Pelaku Penculikan dan Pencabulan Anak di Bawah Umur

Photo :
  • Polres Tulang Bawang Barat

Berdasarkan laporan, Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Reskrim Polres berkoordinasi dengan Tim Tekab 308 Presisi untuk mengejar pelaku di Kelurahan Bandar Agung, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat, Provinsi Sumatera Selatan.

Polisi Ringkus Pelaku Pencabulan di Waykanan

Dari hasil pengejaran tersebut, polisi berhasil mengamankan pelaku DR (21) dan korban Bunga (16). Keduanya berhasil diamankan melalui kerjasama dengan Polres Lahat.

Kronologis kejadian dimulai pada hari Rabu, 3 Januari 2024, sekitar pukul 05.00 WIB, ketika korban pergi dari rumah tanpa memberitahukan kepada saudaranya. Keluarga mencari Bunga namun tidak berhasil menemukannya.

Pada Jumat, 5 Januari 2024, pelapor menerima informasi bahwa anaknya pergi bersama seorang laki-laki bernama DR. Saat keluarga mendatangi rumah DR, ternyata keluarganya menginformasikan bahwa DR sudah tidak berada di rumah selama 3 (tiga) hari. Maka dari itu, pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tulang Bawang Barat.

"Motif penculikan adalah pelaku mengajak korban pergi ke Lahat menggunakan travel dan menjanjikan bahwa korban akan dinikahi oleh pelaku. Atas rayuan pelaku, korban akhirnya mau ikut dengan pelaku," ungkap Kasat Reskrim, AKP Dailami, pada Rabu (10/1/2024).

"Tim Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat telah berhasil mengamankan pelaku bersama korban di wilayah Kabupaten Lahat, dengan bantuan anggota Polres Lahat. Keduanya saat ini berada di Mapolres Tulang Bawang Barat untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut," tambah Kasat Reskrim.

Pelaku akan dijerat dengan "Penculikan Anak di Bawah Umur dan Persetubuhan Anak di Bawah Umur" sesuai dengan Pasal 83 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002, subsider Pasal 81 ayat 2 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2003 Tentang Perlindungan Anak atau Pasal 332 KUHPidana. (hum/pol/BE1)