Ibu Tiri Siram Anaknya Terancam 10 Tahun Penjara
- Saniman
Lampung –Unit PPA Sat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat Lampung berhasil mengamankan ibu tiri yang melakukan tindakan kekerasan terhadap anak tirinya yang masih dibawah umur.
Korban yang berisinial KW (11) Warga Tiyuh Tunas Jaya Rt/Rw 01/01 Kecamatan Gunung Agung Kabupaten Tulang Bawang Barat Lampung.
Kronologis kejadian berawal dari pada hari Selasa tanggal 14 Januari 2025 sekira pukul 15.30 Wib di rumah korban KW dan pelaku DYY.
"Awalnya korban KW yang sedang memasak kerupuk di ejek kata kata oleh adik tiri korban. Namun, korban Kw tidak menanggapi. Selanjutnya, adik tiri korban melempar kembali sendal kearah kamar korban, lalu korban KW mematikan kompor dan mengambil sendal yang telah dilempar," ucap IPDA Andi Kristianto Kanit PPA Polres Tulang Bawang Barat Lampung. Senin (20/01/25).