DBH 2023 Pemkot Bandar Lampung Baru Triwulan I yang Dibayarkan oleh Pemprov

Kepala BPKAD kota Bandar Lampung, M Nur Ramdhan
Sumber :
  • Istimewa

Bandar Lampung – Dana Bagi Hasil (DBH) Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung selama tahun 2023 belum disalurkan sepenuhnya oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung. 

Jambret Kerap Sasar Pengendara Wanita di Bandar Lampung Ditangkap, Ini Tampangnya

Hal ini berlangsung selama tiga triwulan, yakni triwulan II, III, dan IV, di mana pembayaran DBH belum dilakukan sama sekali.

M Nur Ramdhan, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bandar Lampung, menyatakan bahwa DBH untuk tahun 2023 baru dibayarkan pada triwulan I, namun belum secara keseluruhan. 

Penertiban Parkir Liar di Bandar Lampung, Dishub: Sementara Kita Tegur

"DBH dibayarnya per triwulan, dan di 2023 dibayarkan hanya triwulan l itupun tidak semua,” ungkapnya saat konferensi pers di ruang kerjanya pada Selasa (2/1).

Salah satu komponen DBH yang belum dibayarkan adalah Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BPNKB). Ramdhan menjelaskan bahwa pada DBH triwulan I tahun 2023, hanya sejumlah Rp14 miliar yang telah dibayarkan.

Polresta Bandar Lampung Tangkap 50 Orang dalam 12 Hari Operasi Sikat Krakatau 2024

Total nilai DBH yang disalurkan pada tahun 2023 mencapai Rp124 miliar. Namun, Ramdhan menegaskan bahwa sebagian besar dari jumlah tersebut merupakan pembayaran utang yang berasal dari tahun 2022. 

"Jadi, 2022 mereka (Pemprov) miliki utang dan baru dibayarkan di 2023 ini," tambahnya.

Lebih lanjut, Ramdhan menyebutkan bahwa pada tahun 2023, utang tersebut akan dibayarkan pada tahun 2024, dan pemprov masih memiliki hutang terhadap Pemkot Bandar Lampung.

Meskipun demikian, nilai utang tersebut tidak pernah dijelaskan dalam Surat Keterangan (SK) yang diterima oleh pihak Pemkot Bandar Lampung.

"Karena kita tidak pernah diberikan sk nya. Ketika ditanyai, juga tidak ada alasannya. Katanya mereka juga membutuhkan anggaran untuk membangun pembangunan yang masuk wilayah mereka," pungkasnya.