Penertiban Parkir Liar di Bandar Lampung, Dishub: Sementara Kita Tegur

Penertiban Parkir Liar di Bandar Lampung
Sumber :
  • Foto Dokumentasi Riduan

Lampung – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandar Lampung melakukan penertiban terhadap parkir liar pada hari Jumat (17/5/2024). 

Kejari Bandar Lampung Tangkap Buron Korupsi KUR Rp2 Miliar di Karawang

Dalam kegiatan ini, Dishub bekerja sama dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bandar Lampung untuk menertibkan kendaraan yang parkir sembarangan di beberapa titik kota.

"Kami melakukan penertiban di beberapa lokasi yang sering dijadikan tempat parkir sembarangan atau di area yang sebenarnya dilarang untuk parkir," kata Iskandar Zulkarnaen, Kepala Bidang Lalu Lintas Perhubungan Kota Bandar Lampung

Polsek Tanjung Senang Tebar Kebaikan, Ratusan Takjil Dibagikan untuk Pengguna Jalan

Lebih lanjut, tujuan utama dari penertiban ini adalah untuk memastikan pengguna jalan mematuhi aturan dan tidak memarkir kendaraannya di tempat yang tidak diperbolehkan. 

Iskandar menekankan, bahwa penertiban kali ini lebih bersifat edukatif, dengan memberikan imbauan dan teguran kepada pelanggar.

Pengendara Motor Tewas Tertimpa Pohon di Bandar Lampung

"Hari ini kami lebih fokus pada pemberian imbauan atau teguran, belum sampai pada tahap penindakan. Kami ingin mengedukasi mereka agar tidak lagi parkir di tempat yang dilarang," jelasnya.

Iskandar menjelaskan bahwa beberapa lokasi yang dilarang untuk parkir antara lain adalah badan jalan dan trotoar.

Halaman Selanjutnya
img_title