Satres Narkoba Polres Lampung Tengah Tangkap 2 Pengguna Narkotika Jenis Sabu

Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu yang Disita Polisi
Sumber :
  • Polres Lampung Tenga

Lampung Tengah – Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah, Polda Lampung berhasil menangkap dua orang tersangka, HY (26) dan RW (23), warga kelurahan Gunung Batin Baru, kecamatan Terusan Nunyai, kabupaten Lampung Tengah pada Rabu (22/11).

Perang Melawan Narkoba, Polres Lampung Selatan Gagalkan Peredaran Senilai Rp2,9 Miliar

Kasat Narkoba AKP Feabo Adigo Mayora Pranata, S.T.K., S.I.K., M.M, yang mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M, menyampaikan bahwa kedua tersangka berhasil diamankan di rumah kampung Fajar Bulan kelurahan Gunung Batin kecamatan Terusan Nunyai kabupaten Lampung Tengah. 

"Penangkapan dilakukan sekira pukul 21.00 WIB setelah melacak keberadaan tersangka," kata Kasat Narkoba pada Kamis (23/11/2023).

Mendadak Dites Urine, Berikut Penjelasan Kasi Propram Polres Pringsewu

Sebelum penangkapan, polisi telah melakukan pelacakan terhadap keberadaan tersangka. Kedua tersangka diketahui berada di rumah saudara HY, kampung Fajar Bulan kelurahan Gunung Batin kecamatan Terusan Nunyai kabupaten Lampung. Saat petugas tiba di lokasi, kedua tersangka sedang menggunakan narkotika jenis sabu.

Penangkapan Buronan Korupsi Bendungan Margatiga di Lampung

"Personel kemudian melakukan pengeledahan dan interogasi tersangka di lokasi," ujar Kasat Narkoba.

Selanjutnya, dilakukan pengembangan dengan pemeriksaan di rumah tersangka. Hasilnya, ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu sisa pakai, 1 (satu) buah alat hisap sabu/bhong, 1 (satu) buah pipa kaca/pirek, 2 (dua) buah korek api gas, dan 1 (satu) buah sumbu api di depan tersangka.

"Saati diinterogasi, tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya," tambah Kasat.

Kemudian, tersangka beserta barang bukti diamankan di Satres Narkoba Polres Lampung Tengah untuk penyidikan lebih lanjut. 

Tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan/atau 112 ayat (1) dan/atau pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun, dan/atau hukuman mati. (hum/pol)